KPU MBD Tetapkan DPT Sebanyak 62.656
Tiakur, EXPO MBD
Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 62.656 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Kabupaten MBD, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Bertempat di aula penginapan Golden Nusantara Tiakur, Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay mengatakan penetapan DPT ini tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten MBD Nomor : 201/PL. 02. 1-BA/8108/2024 tertanggal 21 September 2024. Dari jumlah DPT Sebanyak 62.656 yang merupakan pemilih laki-laki sebanyak 31.458 dan perempuan sebanyak 31.198.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di 17 kecamatan, 1 Kelurahan dan 117 desa untuk 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten MBD.
Dalam rapat pleno penetapan DPT ini KPU Kabupaten MBD menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten MBD yakni, terkait jumlah selisih angka di Kecamatan Wetar Selatan, Wetar Barat, Wetar Utara, Babar Barat dan Damer.
Tanggapan terkait 1 (satu) pemilih yang ada di kecamatan Kisar Selatan tepatnya di Desa Oirata Timur TPS 001 yang sesuai alamat KTP sudah pindah ke Raja Empat tetapi masih terdaftar di TPS 001 Oirat Timur. Ditindaklanjuti berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Raja Empat sehingga tidak dilakukan TMS karena yang bersangkutan belum terdaftar pada DPT Raja Empat.
Kemudian tanggapan terkait nama-nama pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPT sehingga dengan bukti autentiknya dilakukan uji petik terhadap pemilih tersebut. (exp01)