Hari Kedua Pendaftaran di KPU MBD “Christal” Daftar Kedua
Tiakur, EXPO MBD
Hari kedua pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pasangan Calon, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo Pelata dengan jargon Christal, resmi mendaftar kedua pada puku 15.30 WIT sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (28/08/2024).
Usai melakukan registrasi pendaftaran, pasangan calon CHRISTAL melakukan penyerahan dokumen syarat pencalonan kepada Ketua KPU MBD, Yoma Naskay.
“Kami berterima kasih kepada KPU dan Baswalu MBD, yang telah menerima kami untuk melakukan pendaftaran saat ini. Selain itu, untuk TNI/Polri yang setiap saat turut menjaga proses pentahapan, sehingga dapat dinyatakan aman dan baik,” ungkap Calon Wakil Bupati, Hengky Pelata lewat sepatah kata calon di sela-sela pendafatran.
Pelata mengatakan, pasangan Christian – Pelata datang membawa semua syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai kepala daerah. Ia berharap, dokumen yang dibawa dapat diterima dan diverifikasi oleh pihak KPU MBD.
Waktu yang sama, Calon Bupati ,Hendrik N. Christian mengungkapkan terima kasih kepada Tiga partai besar yang telah memberikan rekomendasi B1-KWK, yakni Partai Gerindra, Hanura dan Golkar. “Dalam rekomendasi tentunya hanya berisi kata-kata, namun kami siap bertanggungjawab atas apa yang ada dalam rekomendasi B1-KWK yang telah diberikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan bagaimana menuju demokrasi yang baik, bersih, tanpa ada sesuatu yang mengganjal baik di dalam hati maupun pikiran. Dalam tahapan verfikasi dokumen, pihak KPU dapat berkoordinasi dengan penghubung Tim pemenang agar koordinasi dapat terjalin dengan baik.
Menyikapi hal tersebut, sambutan Ketua KPU MBD, Yoma E. D. Naskay mengatakan, sesuai dengan tahapan yakni paslon menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan unggahan dokumen di aplikasi SILON, dilanjutkan dengan tim pemeriksa akan memverifikasi dokumen tersebut, jika lengkap paslon akan diberikan tanda terima.
Karena itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pasangan calon Christal dinyatakan memenuhi syarat dan siap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sehingga KPU akan memberikan tanda terima kepada pasangan calon serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah direkomendasikan yakni RSUD Haulussy Ambon. (tim)