Bupati Noach Lantik Kades Wakarlely
Wakarlely, EXPO MBD
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST melantik Marnex B. Tanody, S.Pd sebagai Kepala Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten MBD. Bertempat di balai Desa Wakarleli Senin, (18/03/24).
Dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 100.3.1.5.90 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penetapan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Wakarleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Bupati Noach, dalam proses demokrasi itu tentu ada perbedaan tetapi setelah selesai pemilihan maka perbedaan itu tidak boleh ada lagi. Tidak ada yang menang atau kalah, yang ada hanya Kepala Desa yang suaranya lebih banyak sedikit dari yang lain, sehingga dilantik. Mari satukan hati, satukan langkah untuk membangun desa lebih baik.
Dikatakannya, banyak indikator yang dipakai untuk mengukur pembangunan tetapi ujungnya bermuara pada seberapa banyak masyarakat menjadi sejahtera, seberapa banyak masyarakat miskin terangkat harkat dan martabatnya. Maka desa juga harus memiliki data riil soal masyarakat miskin, berapa banyak potensi yang dapat didorong sehingga pendapatnya meningkat pada semua sektor.
Anggaran yang diberikan untuk pemerintah desa itu harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan ini ada dalam satu sistem sehingga pembangunan harus sinkron. Mana pembangunan yang dapat dikerjakan dengan dana desa, kabupaten, provinsi dan pusat, ungkapnya.
Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Paling utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab tidak akan mungkin pembangunan dapat berjalan tanpa rasa aman, nyaman dan damai. Karena ini merupakan proses awal untuk melakukan pembangunan, ucapnya.
Kepala desa diminta untuk membantu dalam tanggungjawab mengawasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di desa dalam melaksanakan tugas. Sebab ada yang ditugaskan di desa tetapi kenyataan tidak pernah menjalankan tugas dengan baik. Dilaporkan untuk ditindaklanjuti dengan tidak melakukan permintaan pembayaran gaji. (VQ)