Sepuluh Daftar, KPU MBD Kembalikan Berkas Bacaleg Tiga Parpol
Tiakur, EXPO MBD
Hingga hari ke-13 pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menerima 10 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Berkas Bacaleg tujuh Parpol dinyatakan lengkap dan diterima, sedangkan berkas Bacaleg tiga Parpol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD, Kristian Litualy Talupoor ketika menyampaikan informasi pers kepada wartawan di kantor KPU Kabupaten MBD, Sabtu (13/05). Berkas Bacaleg tiga Parpol tersebut dikembalikan karena ada ketidaksesuaian data fisik dengan data yang dimasukan dalam Silon, sehingga dikembalikan untuk disesuaikan.
“Kami berharap di hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 sudah selesai melakukan perbaikan dan dapat dilakukan pengajuan kembali. Karena sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten MBD tetap membuka pendaftaran pengajuan dokumen Bacaleg Parpol hingga pukul 23.59 WIT,” ungkapnya.
Berkas Bacaleg tujuh Parpol yang diterima yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Berkas Bacaleg tiga Parpol yang dikembalikan yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), ucapnya.
Sementara ada masih ada tersisa delapan Parpol yang belum mengajukan berkas Bacaleg. Kedelapan Parpol tersebut yakni, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garda Persatuan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), tutupnya. (VQ)