KPU MBD Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Tiakur, EXPO MBD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) merancang 3 (Tiga) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MBD. Murni hasil kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sama sekali tidak ada titipan kepentingan politik apapun dari pihak manapun.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD, Kristian Litualy Talupoor, SH, M.Kn saat memberikan sambutan pada Uji Public kedua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten MBD, tepatnya di ruang rapat kantor KPU Kabupaten MBD, Sabtu (10/12/2022). Uji public pertama dan kedua dihadiri oleh berbagai permangku kepentingan di kabupaten MBD.
Menurutnya, uji publik yang dilakukan, KPU Kabupaten MBD telah mengajukan 3 buah Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten MBD. 1 Dapil diadobsi dari Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, sedangkan 2 Dapil yang lain itu murni hasil rancangan baru tanpa tensi apapun dari KPU Kabupaten MBD.
“Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten MBD ini mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan prinsip penataan Dapil. Sesuai pasal 125 Undang-undang 7 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan dalam PKPU 6 Tahun 2022. Semua tanggapan positif dirangkum dalam notulen sebagai lampiran pertimbangan konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam kesempatan uji public itu juga Anggota KPU Kabupaten MBD, Yoma Efrina D. Naskay, S.Sos, M.Si dalam materi uji public mengatakan bahwa 3 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten MBD yakni Rancangan 1 dengan 3 daerah pemilihan, Rancangan 2 dengan 5 daerah pemilihan dan Rancangan 3 dengan 4 daerah pemilihan.
Rancangan 1 yakni Dapil MBD 1 Moa Lakor, Mdona Hyera, Pulau Leti dan Pulau Lakor dengan alokasi 8 kursi. Dapil MBD 2 Wetar, Pp Terselan, Wetar Utara, Wetar Barat, Wetar Timur, Kepulauan Romang dan Kisar Utara dengan alokasi 6 kursi. Dapil MBD 3 Damer, Pp Babar, Pp Babar Timur, Pulau Masela, Dawelor Dawera dan Pulau Wetang dengan alokasi 6 kursi.
Rancangan 2 yakni Dapil MBD 1 Moa Lakor dan Pulau Leti dengan alokasi 6 kursi. Dapil MBD 2 Pp Terselatan dan Kisar Utara dengan alokasi 3 kursi. Dapil MBD 3 Wetar, Wetar Utara, Wetar Timur, Wetar Barat dan Kepulauan Romang dengan alokasi 3 kursi. Dapil MBD 4 Damer, Mdona Hyera dan Pulau Lakor dengan alokasi 3 kursi. Dapil MBD 5 Pp Babar, Pp Babar Timur, Pulau Masela, Dawelor Dawera dan Pulau Wetang dengan alokasi 5 kursi.
Dapil MBD 1 Moa Lakor dan Pulau Leti dengan alokasi 6 kursi. Dapil MBD 2 Pp Terselatan, Kisar Utara, Wetar, Wetar Utara, Wetar Timur, Wetar Barat dan Kepulauan Romang dengan alokasi 6 kursi. Dapil MBD 3 Damer, Mdona Hyera dan Pulau Lakor dengan alokasi 3 kursi. Dapil MBD 4 Pp Babar, Pp Babar Timur, Pulau Masela, Dawelor Dawera dan Pulau Wetang dengan alokasi 5 kursi. (VQ)