BKPSDM MBD Gelar Bimtek Simpegnas dan Sosialisasi
Tiakur, EXPO MBD
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas). Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten MBD, Ir. P. Rupilu, M.Si dalam sambutannya pada Bimtek Simpegnas dan Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Bertempat di gedung serbaguna Tiakur, Senin (28/11/2022). Melekat bagi PNS karena aktualisasi pada disiplin itu, maka ada penilaian kinerja.
“Salah satu penekanan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksana yakni Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 bahwa berturut-turut seorang Pegawai Negeri Sipil tidak memiliki keterangan yang tidak jelas selama 10 hari maka dilakukan pemberhentian gaji mendahului adanya proses hukuman,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ternyata hingga saat ini belum adanya peraturan pelaksana maka tetap mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai. Sebab penilaian bukan hanya dilakukan bagi tugas dan tanggungjawab tetapi juga pada prilaku, etika dan moral dari Pegawai Negeri Sipil.
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bermuara pada Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas). Tentu secara geografis wilayah kabupaten MBD adalah wilayah kepulauan, maka akan berdampak pada proses penilaian kinerja dan proses penegakan disiplin, ucapnya.
“Kita harus bergerak cepat dimana kita harus melakukan lompatan. Artinya lompatan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, menguasai sistem manajemen kepegawaian, menguasai sistem pelaporan kinerja dan masalah disiplin pada urutan yang harus diutamakan. Kalau kita terlambat untuk beradaptasi maka dipastikan kita akan tertinggal,” tutupnya. (VQ)