Disdukcapil MBD Gelar Sosialisasi di Mdona Hyera

Mdona Hyera, EXPO MBD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar kegiatan sosialisasi. Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk nonpermanent dan sosialisasi juga tentang pembuatan akte kematian.

Sosialisasi yang di gelar oleh Disdukcapil kabupaten MBD ini dibawakan Sekretaris Disdukcapil kabupaten MBD, Joana F. M. Norimarna, SE, M.Si dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil kabupaten MBD, Novie Jemmy S. Tiwery, ST di kecamatan Mdona Hyera, Kamis (11/08). Soalnya Permendagri 73 dan 74 Tahun 2022 merupakan regulasi baru dan wajib untuk disosialisasikan juga pembuatan akte kematian lebih kepada buku pokok pemakaman.

Banyak masyarakat yang belum terlalu sadar melaporkan kematian keluarga untuk dicatatkan, sehingga kemudian ada kebijakan nasional bahwa setiap kematian dicatatkan pada buku pokok kematian yang ditaruh pada tempat-tempat pemakaman umum. Kalau di MBD pemakaman ada di setiap desa sehingga buku pokok pemakan di taruh disetiap desa.

kalaupun bukan penduduk desa setempat tetapi dimakamkan tetap dicatat dalam buku pokok pemakaman desa setempat, kemudian akan dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten MBD untuk seterusnya diterbitkan akte kematian.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ada hal mendasar yakni nama tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi, tidak memakai tanda simbol atau angka, tidak kurang dari 2 kata tetapi bersifat anjuran, nama tidak boleh disingkat tetapi ketika disingkat diperbolehkan sejauh singkatan tidak diartikan lain. Disesuaikan dengan prinsip norma agama, kesopanan dan kesusilaan.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2022  tentang penduduk nonpermanen. Warga Negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal diluar alamat domisili sebagaimana tertera di alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan surat keterangan tempat tinggal paling lama 1 tahun tidak bertujuan untuk menetap. Penduduk tersebut wajib melapor ke Disducapil kabupaten MBD.

Sebab dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 itu menyebutkan pendaftaran penduduk nonpermanan adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi dan menandatangani formolir penduduk nonpermanent untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota, tutupnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan