Modus Tukang Ojek, Perkosa Penumpang di Kelurahan Tiakur
Tiakur, EXPO MBD
Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan di tahan Polres Maluku Barat Daya (MBD). Pelaku bermodus tukang ojek dipengaruhi minuman keras, timbul napsu mengubah arah tujuan. Memperkosa korban 600 meter arah Kampung Babar, kelurahan Tiakur, kabupaten MBD. Terduga pelaku bermodus tukang ojek ini berinisial JR (26) sudah menikah warga desa Kaiwatu, kecamatan Moa, kabupaten MBD.
Menurut Kapolres MBD, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, MH, kejadian menimpah seorang wanita berinisial W (32) pada dini hari kamis, (27/01) sekira pukul 03.00 WIT. Pada saat korban sementara menunggu kapal cantika lestari 77B di pelabuhan Kaiwatu sekira pukul 02.00 WIT, karena kondisi cuaca informasi kapal akan merapat pagi hari.
Dikatakan Kapolres, Korban kemudian memutuskan untuk pulang ke kediamannya dan akan kembali pagi nanti. Ditempat korban berdiri ada pelaku dan menawarkan ojek, kemudian terjadi transaksi nilai untuk jasa ojek. Setelah disepakati Korban diantar menggunakan sepeda motor merek shogun bernomor polisi DE 5636 AS ke alamat yang dituju.
Naasnya, ditengah perjalanan pelaku merubah arah tujuan ke TKP. Merasa takut korban melompat dari sepeda motor dan luka sebanyak 4 jahitan pada lutut bagian kiri. Pelaku kemudian melakukan aksi bejaknya, setelah itu korban memohon kepada pelaku serta diiming-iming sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta. Pelaku kemudian setuju untuk mengantar korban kembali ke tempat tujuan, ungkapnya.
Tindakan yang sudah diambil pihaknya (Polres Red), pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan. Mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi DE 5636 AS, baju kaos, baju panjang ada bercak darah dan pembalut wanita. Korban mengalami trauma dan sudah dikoordinasikan untuk pendampingan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ucapnya. (VQ)