DPRD MBD Dinilai “Mandul”, Kauleng Ingkar Janji

Lakor, EXPO MBD

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinilai tidak mampu menyelesaikan kepentingan masyarakat di kecamatan Lakor, kabupaten MBD. Direktur CV. Dua Puteri, Fictor Frans alias Kauleng ikar janji lagi, sehingga belum menyelesaikan sisa proyek pengadaan bahan bangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015 lalu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat pulau Lakor yang enggan namanya disebut berinisial NK kepada wartawan media ini via telepon selulernya, Rabu (04/11). Kauleng pernah membuat pernyataan kesanggupan pertama pada tahun 2017, dan kembali membuat pernyataan kesanggupan keduanya pada tahun 2020 di mediasi Komisi B DPRD kabupaten MBD.

Menurutnya, pernyataan kesanggupan ini telah dibuat sebanyak dua kali untuk menyelesaikan sisa proyek pekerjaan pengadaan bahan bangunan RTLH dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta yang dimenangkan oleh Kauleng. Namun alhasilnya tidak ada realisasi yang baik sebagai wujud pertanggungjawaban moral atas pernyataan pertama dan kedua.

Dikatakannya, heran bahwa pada paket proyek RTLH tahun anggaran 2015 lalu, pekerjaan yang tidak diselesaikan yakni untuk 30 Kepala Keluarga (KK) sebanyak kurang lebih 1.800 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Sedangkan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencairkan anggaran proyeknya 100%.

Ulasnya, dari 30 KK penerima inilah kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019. Maka Kauleng Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun pada waktu itu tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.

Pasalnya, sisa 1.300 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk kemudian dipersoalkan lagi kepada Komisi B DPRD kabupaten MBD hingga dibuat lagi pernyataan kedua untuk kesanggupan sampai batas waktunya, sabtu (15/08/2020). Naasnya hanya menyelesaikan kurang lebih 300 sengk gelombang. Sehingga masyarakat penerima tidak ingin menerimanya karena belum selesai.

Tegasnya, bahwa sisa dari paket pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk RTLH ini masih kurang 1.000 sengk gelombang 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada keinginan oleh Kauleng Direktur CV. Dua Puteri untuk menyelesaikan sisa paket pekerjaan dimaksud selama kurun waktu 6 tahun terakhir ini. (VQ)

Tinggalkan Balasan