Polres MBD Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penikaman di Batumiau
Tiakur, EXPO MBD
Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus pembunuhan dan penikaman, terhadap 2 (dua) pria asal desa Batumiau, kecamatan Letti, kabupaten MBD. Korban berinisial RT (65) dan JT (26), sedangkan untuk 3 (tiga) tersangka yakni berinisial RK (59), PK (49) dan MK (20). Kejadian terjadi di rumah milik korban, pada hari rabu, 28 Juli 2021 pukul (20.30 WIT).
“Total jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan dan penikaman sampai saat ini ada berjumlah 3 (tiga) orang. Tetapi ada kemungkinan ketika ada lidik sidik dalam kasus ini, bisa saja ada penambahan tersangka nantinya,” kata Wakapolres MBD, Kompol. Hendrik Rumsory, S.Sos kepada wartawan di Polres MBD, jumat (30/07).
Menurutnya, motif dibalik kasus pembunuhan dan penikaman ini didasarkan pada permasalahan “Santet atau suanggi”. Dengan kronologis kejadian yakni pada awalnya MT (20) mendatangi rumah korban sekira pukul 19.45 WIT, tujuannya mengajak korban RT (65) yang saat itu lagi duduk bersama istri dan anak-anaknya dibelakang rumah.
Untuk pergi ke rumah untuk menyembuhkan anak dari inisial ST yang sedang sakit, namun ditanggapi istri korban bahwa mereka tidak tahu apa-apa. Mengapa dipanggil untuk menyembuhkan anak yang sedang sakit. Tetapi istri korban tetap bersedia pergi melihat kondisi anak yang sedang sakit itu, sekembalinya ada pelemparan rumah, ungkapnya.
Bersamaan dengan itu secara tiba-tiba ada penyerangan terhadap suaminya yakni korban RT (65) dan anaknya JT (26). Dengan peran masing-masing dari 3 (tiga) pelaku ini, RK (59) dengan menggunakan sebilah parang menyerang dengan memotong sebanyak 3 kali sehingga korban jatuh dan meninggal saat itu ditempat, ucapnya.
Sedangkan MK (20) melakukan pemukulan terhadap korban berinisial JT (26), dan selanjutnya ditikam oleh RK (59) tepat dipaha sebelah kanan. Sedangkan peran dari PK (49) menggunakan senter sebagai penerang untuk melancarkan niat karena saat itu situasi gelap. Setelah selesai melakukan aksi itu 3 (tiga) pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), imbuhnya.
Saat ini 3 (tiga) pelaku sudah diamankan di Polres MBD. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yaitu pasal pembunuhan, kekerasan dan membantu melakukan kejahatan sebagaimana dalam pasal 338, 340, 170 ayat 1 Jo 56 KUHP, tuturnya mengakhiri. (VQ)