Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD

Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan permen, kasir dengan senyum penuh harap berkata maaf tidak ada uang kembalian.

Metode inipun telah terpola sehingga menjadi kebiasaan dan terasa biasa saja, seakan bukan merupakan sebuah kesalahan. Hal ditulis media EXPO MBD berdasarkan fakta yang terjadi lapangan. Sebab ketika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil, konsumen berhak menolak. Ketika merasa dirugikan tentu dapat mengadukan ke pihak berwenang.

Bagi setiap individu sudah tentu nilai recehan pengembalian Rp. 1.000 ini tidaklah berarti. Biasa saja cuman itu, tetapi ketika metode ini terus dilakukan berulang saat ditambahakan menjadi besar jumlahnya. Misalnya ada 100 0rang sudah tentu belanja permen menjadi Rp. 100 ribu. Padahal kenyataan itu tidak ada dalam konsep awal pembeli, dan akhirnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen Pasal 15 mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 2 Miliar.

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini kepada unsur “menawarkan” barang/menawarkan permen disini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual penjual tanpa ada niat atau bermaksud untuk “menawarkan”.

Tetapi sebaliknya ketika terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi ketika ditelaah lebih lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999.

Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU Bank Indonesia adalah diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta.

Memberikan kembalian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penjual, peremen sebagai kembalian bukan mata uang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa pengembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan, merupakan pelanggaran UU. Sehingga penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat saja dipidana berdasarkan UU Bank Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD MBD Gelar Paripurna Khusus Peringati HUT Ke-18 MBD

    DPRD MBD Gelar Paripurna Khusus Peringati HUT Ke-18 MBD

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18 Kabupaten MBD. Bertempat di ruang sidnag utama, Selasa (21/07/2026). Momentum refleksi atas dinamika perjalanan  pembangunan yang terus mengalami perubahan kearah yang lebih baik. Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus Aswerus Tunay […]

  • TOT Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Serta Alat Tangkap di MBD

    TOT Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Serta Alat Tangkap di MBD

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pelatihan untuk pelatih atau Training Of Trainer Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Serta alat tangkap ikan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dibawah proyek promosi pembangunan perikanan berkelanjutan di Pulau-pulau terluar Indonesia. Bertempat di ruang rapat Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Senin (19/08/2024). Kegiatan ini Berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 19 hingga […]

  • Yesry Lolopaly Buka Pertandingan Bola Volly “Yesry Cup I”

    Yesry Lolopaly Buka Pertandingan Bola Volly “Yesry Cup I”

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Yesry Lolopaly, SH Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal partai Demokrat dua periode ini (Periode 2014-2019 dan 2019-2024). Membuka pertandingan bola volly Yesry Cup I yang diselenggarakan di stadion Toinaman desa Wakarlely, kecamatan Moa kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Yesry Sport Club (YSC) sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan. Menurut Yesry, dengan perencanaan […]

  • Pemkab MBD Sosialisasi Core Values ASN Berakhlak

    Pemkab MBD Sosialisasi Core Values ASN Berakhlak

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, atas kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (31/07/2024). Pelaksanaan sosialisasi tersebut digagas Reformer Yeni K. Mozes, S.Pd yang adalah salah satu Peserta Pelatihan Kompetensi Administrator (PKA) Angkatan XI Tahun 2024, […]

  • Satpol PP MBD Tertibkan Puluhan Pedagang Ikan Tiakur

    Satpol PP MBD Tertibkan Puluhan Pedagang Ikan Tiakur

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menertibkan puluhan pedagang ikan Tiakur, tepatnya diperempatan jalan didepan bangunan ruko Tiakur. Beralasan karena harus memakai tempat yang telah ditentukan yakni arah samping timur pasar rakyat tiakur II. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kabupaten MBD, Richy H. Petrusz, S.Pd, MM.Par saat […]

  • Wisuda, Bupati MBD Janji Beri Beasiswa Mahasiswa

    Wisuda, Bupati MBD Janji Beri Beasiswa Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST berjanji di Tahun 2024 akan menindaklanjuti permohonan koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) MBD untuk memberikan beasiswa bagi mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari dalam daerah maupun yang berasal dari luar Negeri. Hal ini disampaikan Bupati Noach dalam sambutannya pada […]

expand_less