Lolopaly Peduli CPNSD MBD Tahun 2019

Tiakur, EXPO MBD

Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yesry Lolopaly, SH peduli terhadap nasib Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kabupaten MBD. Diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati MBD tanggal 1 april 2019, dimana hingga kurun waktu hampir 2 tahun belum juga memiliki SK 100%.

Menurut Yesry begitu sapaan akrabnya bahwa sebagai ketua Fraksi Demokrat kabupaten MBD tidak bermaksud lain, dan tidak bermaksud bukan. Sebab Partai Demokrat untuk rakyat selalu peduli, serap aspirasi dan beri solusi. Salah satu yang mendorong jiwanya untuk peduliyakni CPNSD kabupaten MBD, yang hingga saat ini belum juga memiliki SK 100% untuk sah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikatakan Yesry, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Masa percobaan untuk CPNSD dalam melaksanakan tanggungjawabnya terhitung 1 tahun. Merujuk dari hal ini maka, harusnya pada tanggal 1 april 2020 sudah diangkat dan ditetapkan sebagai PNS.

Pasalnya, kondisi hari ini untuk fakta yang terjadi, waktunya sudah molor 9 bulan dari ketentuan percobaan seharusnya. Petunjuk teknis cukup jelas dan tegas, sehingga kondisi yang terjadi merupakan kesalahan dan kelalaian dari domain pemerintah daerah. Namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berurusan dengan kepegawaian daerah, belum melakukan langkah-langkah administratif.

Ada rasa sedih dan prihatin terhadap nasib dari kurang lebih 200 CPNSD kabupaten MBD. Sayang nasib soal hak yang dirugikan, karena dibayarkan hanya 80% dari gaji pokok PNS. Ada keraguan kedepan lagi karena ketentuan dan ada worning dari BKN. Jika proses ini berlarut dengan rentang waktu panjang maka dapat saja CPNSD gugur ditangan BKN, ungkapnya.

Untuk itu sebagai Ketua Fraksi Demokrat kabupaten MBD meminta kepada Bupati kabupaten MBD secara jelas dan tegas, mengoreksi OPD teknis yang berurusan dengan kepegawaian. Untuk melakukan proses-proses secara administratif dalam pengangkatan dan penetapan CPNSD menjadi PNS. Juga melihat secara baik terhadap nasib dari pada CPNSD tahun 2019 di kabupaten MBD, pintanya. (VQ)

Tinggalkan Balasan