Bawaslu Maluku Pastikan Semua Tahapan Pilkada MBD Dipublikasikan

Tiakur, EXPO MBD

Kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku ke Bawaslu kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bertujuan untuk memastikan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) dapat dipublikasikan pada website resmi Bawaslu MBD. Bagaimana mampu merekam dan membuat berita pengawasan kampanye.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu provinsi Maluku, Abdullah Ely kepada wartawan ketika ditemui di kantor Bawaslu MBD, selasa (06/10). Termasuk produk-produk Bawaslu MBD terkait dengan putusan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, administrasi, kode etik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), protokol kesehatan dan pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Abdullah, dimaksudkan agar masyarakat di kabupaten MBD dapat mengetahui kerja Bawaslu. Kemudian setiap proses pengawasan itu ada tata caranya, dengan mengisi format. Dimana dapat merekam seluruh proses pengawasan, wajib disimpan dengan baik. Karena nanti pada tahap akhir sengketa hasil, maka seluruh dokumen wajib disampaikan sebagai acuan.

Selain itu, tujuan kunjungan juga untuk melakukan supervisi terhadap penyiapan seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Pembentukan pengawas TPS harus secara cermat dan menghasilkan solusi yang beradaptasi terhadap hambatan saat pandemik Covid-19. Harus nonpartisan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) perlu memastikannya, ungkapnya.

Soal kondisi Pilkada saat ini, Bawaslu kemudian lebih menitik beratkan kepada protokol kesehatan Covid-19. Penekanannya ada pada kewajiban Bawaslu untuk mengingatkan para peserta secara kontinyu, paling tidak memberikan surat peringatan dini 2 minggu sekali untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19, tuturnya.

Ketika terjadi penumpukan masa dan arak-arakan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memberikan surat peringatan tertulis. Setelah itu pada 1 jam berikutnya bila tidak didengar dan diindahkan maka, Bawaslu berwenang juga meminta pihak kepolisian untuk menertibkan, menghentikan dan membubarkan. Sebab melanggar protokol kesehatan Covid-19, tegasnya mengakhiri. (VQ)

Tinggalkan Balasan