Identitas MBD, Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Tiakur, EXPO MBD

Memperkuat identitas budaya dan memori kolektif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Sidang Penegasan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sebuah proses penting yang menandai langkah maju pelestarian warisan sejarah di daerah kepulauan ini. Bertempat di ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (3/12/2025).

Sidang ini menelaah 5 objek sebagai Cagar Budaya yang meliputi Gereja Tua di Desa Patti, Benteng de Haan di Desa Patti, Gua Alaw Sorat di Desa Klis, Lutur Ina Leta di Desa Tounwawan, Lutur Lete Lolotuara di Desa Lolotuara.

Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwarday Kilikily menyampaikan MBD memiliki banyak warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Namun, statusnya masih berupa objek diduga cagar budaya yang memerlukan kajian ilmiah dari Tim Ahli Cagar Budaya sebelum ditetapkan.

Prof. Dr. Yance Rumahuru menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2010. “Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Bidang Kebudayaan Yan Y. Laisalona menjelaskan, sidang ini bertujuan mengkaji kelayakan objek diduga cagar budaya berdasarkan kriteria minimum berusia 50 tahun dan memiliki nilai penting. Sidang dihadiri 45 peserta dari pimpinan OPD dan pemilik ODCB, serta dibiayai APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2025.

Hasil sidang berupa rekomendasi ilmiah akan disampaikan kepada Bupati MBD untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Bumi Kalwedo di tengah tantangan zama n. (exp01)

Tinggalkan Balasan