Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Identitas MBD, Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Identitas MBD, Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Memperkuat identitas budaya dan memori kolektif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Sidang Penegasan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sebuah proses penting yang menandai langkah maju pelestarian warisan sejarah di daerah kepulauan ini. Bertempat di ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (3/12/2025).

Sidang ini menelaah 5 objek sebagai Cagar Budaya yang meliputi Gereja Tua di Desa Patti, Benteng de Haan di Desa Patti, Gua Alaw Sorat di Desa Klis, Lutur Ina Leta di Desa Tounwawan, Lutur Lete Lolotuara di Desa Lolotuara.

Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwarday Kilikily menyampaikan MBD memiliki banyak warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Namun, statusnya masih berupa objek diduga cagar budaya yang memerlukan kajian ilmiah dari Tim Ahli Cagar Budaya sebelum ditetapkan.

Prof. Dr. Yance Rumahuru menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2010. “Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Bidang Kebudayaan Yan Y. Laisalona menjelaskan, sidang ini bertujuan mengkaji kelayakan objek diduga cagar budaya berdasarkan kriteria minimum berusia 50 tahun dan memiliki nilai penting. Sidang dihadiri 45 peserta dari pimpinan OPD dan pemilik ODCB, serta dibiayai APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2025.

Hasil sidang berupa rekomendasi ilmiah akan disampaikan kepada Bupati MBD untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Bumi Kalwedo di tengah tantangan zama n. (exp01)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Lilin Salawaku 2025 Dimulai, Wabup MBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Terpusat

    Operasi Lilin Salawaku 2025 Dimulai, Wabup MBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Terpusat

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Operasi Lilin Salawaku 2025 resmi dimulai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Terpusat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selaku inspektur upacara. Bertempat di Lapangan Upacara Polres MBD, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini jadi tanda dimulainya kesiapan aparat dalam pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Apel […]

  • DARI PERSOALAN PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 KECAMATAN LAKOR

    DARI PERSOALAN PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 KECAMATAN LAKOR

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Pernyataan Kedua Direktur CV. Dua Puteri, Ambang Batas Pertengahan Agustus Tiakur, EXPO MBD Direktur CV. Dua Puteri terkait persoalan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 untuk 73 Kepala Keluarga penerima dikecamatan Lakor, kembali membuat pernyataan kedua. Setelah pernyataan pertama tahun 2017 lalu, untuk menyelesaikan sisa setengah dari pekerjaannya. Untuk batas waktu […]

  • Perumdam Ajak Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo

    Perumdam Ajak Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengajak seluruh masyarakat pelanggan untuk membayar tagihan rekening air sebelum jatuh tempo tanggal 20 tiap bulan berjalan. Sebab ketika tidak melaksanakan pembayaran tagihan rekening air, setelah lewat tanggal 20 maka akan dikenakan denda. Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo […]

  • TP-PKK dan KPUD MBD MoU DP3

    TP-PKK dan KPUD MBD MoU DP3

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MBD. Bersama telah menandatangani Momorandum of Understanding (MoU), untuk program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Basis Keluarga Perempuan Sadar Pemilu. Hal ini disampaikan Ketua KPUD MBD, Kristiaan Litualy Talupoor, SH. M.Kn dalam […]

  • Wabup MBD Launching Aplikasi e-BMD dan Pengenalan Barcode Aset

    Wabup MBD Launching Aplikasi e-BMD dan Pengenalan Barcode Aset

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekwarday Kilikily melaunching aplikasi e-BMD (elektronik Barang Milik Daerah) dan pengenalan barcode aset, lengkap dengan sosialisasi standart operasional prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah. Merupakan aksi perubahan Reformer, Erick Ever Waas. Bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tiakur, Senin (15/9/2025). Menurut Wabup MBD, Kabupaten […]

  • Langkah Tegas Pemkab MBD Pecat 6 PNS

    Langkah Tegas Pemkab MBD Pecat 6 PNS

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbukti melanggar disiplin Kepegawaian. Keputusan tersebut diumumkan dalam apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (18/5/2026). Wakil Bupati menegaskan bahwa enam PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak menjalankan tugas dalam […]

expand_less