GMNI MBD Desak DPRD Bubarkan Pansus P3K
Tiakur, EXPO MBD
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi sorotan publik. Dugaan ketimpangan menjadi pemantik terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD MBD yang bertugas menginvestigasi persoalan dimaksud. Justru kerja Pansus ini mendapat kritikan dan penolakan dari GMNI MBD dimana adanya desakan untuk dibubarkan.
Muncul sebagai pihak vocal di bawah kolong langit, pantang mengelak di tengah teriknya matahari. GMNI MBD datang dengan suara lantang dalam demonstrasi di kantor DPRD MBD, Senin (25/08/2025). Keberadaan Pansus ini dinilai mengaburkan substansi persoalan sekaligus menimbulkan kesan tarik-menarik kepentingan politik.
Oratar Hendrik Lekipera menyampaikan alih-alih memperjelas duduk persoalan, Pansus justru memperpanjang polimik. Penyelesaiannya terkait penyimpangan seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, bukan hanya diproses melalui mekanisme politik DPRD MBD. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan demi menjamin keadilan bagi peserta P3K.
Dikatakanya, menimbang ambang batas waktu usulan Nomor Induk P3K tahap 1 paling lambat tanggal 10 September 2025. Peserta seleksi P3K yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi P3K dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat Tanggal 1 Oktober 2025. Kemudian masih dilanjutkan dengan P3K tahap 2 dan P3K paruh waktu.
Sementara itu, Alfret Lelau dalam orasinya mengatakan bahwa SK P3K adalah tiket masuk menuju kehidupan baru yang lebih baik dan sejahtera. Terhitung ratusan bahkan ribuan P3K yang sementara menanti pada ruang tunggu panjang dalam kecemasan akan nasibnya. Tinggal di kos-kosan dan makan saja sulit.
Penjelasan ketua Pansus, Korneles Tuamain bahwa emrio terbentuknya Pansus dari LKPJ Tahun 2024, masa kerjanya selama kurun waktu 6 bulan sesuai sesuai kewenangan legislatif, dimana kerjanya sudah ada pada tahap akhir yakni uji petik.
Namun tekanan dari GMNI MBD justru menunjukan adanya krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas Pansus. Maka ada permintaan untuk secepatnya sebelum ambang batas menyelesaikannya dengan pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM Kabupaten MBD sehingga menuai muara penyelesaian tepat waktu.