Rugikan Koko Akse, Keluarga Kecam Aksi Jhon Cs

Tiakur, EXPO MBD

Aksi tidak menyenangkan Jhon, Daud dan Tedy mengatasmakan keluarga PERSEMAWI Moa yang merugikan Anggota DPRD Kabupaten MBD Winetou Akse (Koko) asal partai Nasdem terkait persoalan yang melibatkan pihak kedua perempuan berinisial RU di Desa Wakpapapi, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD. Akhirnya keluarga angkat suara mengecam semua aksi yang telah dilakukan.

Hal ini disampaikan perwakilan Keluarga Wakpapapi, Dominggus Waltialan kepada wartawan di Tiakur, usai menyampaikan surat berisi keberatan terhadap tindakan Jhon Cs kepada DPRD Kabupaten MBD, Polres MBD, dan DPC Partai Nasdem Kabupaten MBD, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, persoalan ini telah diselesaikan secara adat. Bertempat di pusat Negeri Desa Wakpapapi, Senin (18/11/2024) lalu. Sesuai berita acara pembayaran harta dari Pemerintah Desa Wakpapapi Nomor : 400.36/DS.W/XI/2024.

Dikatakannya, penyelesaian adat itu tidak dilakukan sepihak, tetapi oleh keluarga dari kedua belah pihak telah bersepakat dan juga dihadiri oleh Pemerintah Desa Wakpapapi. Maka setelah selesai pemenuhan ketentuan denda adat maka persoalan ini sudah dinyatakan selesai.

“Kami merasa bahwa kalaupun ada pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga untuk mengambil tindakan tidak menyenangkan sehingga berdampak negatif terhadap anak kami Koko Akse. Maka tindakan ini telah mencoreng nama baik kami. Olehnya, kami mengecam semu bentuk aksi yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Titus Oraplean dari pihak perempuan menyatakan tidak pernah pernah memberikan kuasa kepada Jhon Cs ataupun organisasi PERSEMAWI Moa untuk melakukan tindakan secara hukum ataupun melakukan aksi demonstrasi terhadap permasalahan ini. Sebab sudah diselesaikan secara adat oleh keluarga dan Pemerintah Desa Wakapapapi.

“Tindakan yang dilakukan sangat meresahkan dan mencoreng nama baik kami. Olehnya kami memohon dukungan dari Fraksi Cahaya, dan lembaga DPRD dalam proses pengusulan masalah ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten MBD, Winetou Akse atau biasa disapa Koko menjelaskan bahwa sejak Tanggal 13 November 2024, Jhon telah memposting serangkaian ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos). Semua ini sudah diarsipkan dengan baik setiap postingannya sebagai bahan bukti, akan dilanjutkan dengan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya selama ini lebih memilih diam, tetapi karena merasa diganggu terus sehingga harus keluar dan nyatakan sikap untuk bicara. Bahwa terkait dengan aksi yang sudah sejauh ini dilakukan akan saya tempuh dengan jalur hukum yang berlaku. Harta dan uang boleh diambil tetapi soal harga diri jangan diambil,” ujarnya. (exp01)

 

Tinggalkan Balasan