Bawaslu MBD Tingkatkan Kapasitas Panwascam dan PKD

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Training Of Trainer dalam rangka peningkatan kapasitas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten MBD. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 Hari, bertempat di aula Aula Penginapan Michelle Celline Kaiwatu, Senin (02/09/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Marthinus Kerlely menyampaikan bahwa masalah pengawasan menjadi penting untuk Panwascam dan PKD. Memahami tentang regulasi terkait pengawasan pada tingkatan Kecamatan, Kelurahan maupun desa.

“Olehnya teman-teman Pengawas Kecamatan, Kelurahan dan Desa, kami undang ke Kabupaten dalam satu agende penting dalam proses peningkatan kapasitas untuk tugas pencegahan dan pengawasan,” ungkap Kerlely.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan agar Penwascam dan PKD dapat memahami dan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat melaksanakan tugas. Selain itu, hal ini dilakukan demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 mendatang yang demokratis di wilayah kabupaten MBD.

“Yang dibekali selama kurun waktu 2 hari untuk kegiatan peningkatan kapasitas Pennwascam dan PKD adalah pengawasan partisipatif yang kemudian berkaitan dengan regulasi. Soal pengawasan itu tidak hanya pada Bawaslu sendiri akan tetapi paling tidak melibatkan semua pihak, sehingga bersama untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, berikut soal regulasi yang berkaitan dengan larangan tidak terlibat langsung dalam politik praktis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Baik itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan P3K, TNI, Polri, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) juga Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD).

“Form A adalah senjata utama Bawaslu yang memang dalam setiap agenda-agenda pengawasan penting untuk diisi. Sehingga kemudian ada peristiwa-peristiwa hukum yang diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran dijadikan sebagai bukti penyelesaian atau bukti untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Kiranya kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh Panwascam maupun PKD, sehingga memberikan dampak positif dalam kaitan dengan pengawasan dalam semua tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten MBD. Dapat menyerap, meahami dan mekaksanakan dengan baik sehingga dapat memitigasi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang akan terjadi. (exp01)

Tinggalkan Balasan