Pj. Sekda MBD Launching Buku Panduan Kelengkapan Dokumen SPJ
Tiakur, EXPO MBD
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Daud Reimialy melaunching Buku Panduan Kelengkapan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten MBD, Selasa (27/08/2024).
Menurut Pj. Sekda Reimialy, tidak dipungkiri opini WTP oleh BPK RI secara berturut-turut selama 5 (lima) Tahun, sejak tahun 2009 hingga 2024. Akan tetapi masih tetap ada saja temuan-temuan administrasi yang perlu diperbaiki.
Ia melanjutkan, salah satu solusi yang diinisiasi oleh BKAD Kabupaten MBD dalam dukungan pengembangan kapasitas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yaitu dengan menyusun sebuah Panduan Kelengkapan Dokumen SPJ yang digagas oleh Reformer, Damaris T. Labiran Peserta PKA Angkatan XI Tahun 2024 pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku.
Dikatakannya, panduan Kelengkapan Dokumen SPJ ini disusun dengan tujuan, Sebagai Referensi Bagi Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bahan Pembinaan PPKD selaku BUD yang memiliki Tugas dan Fungsi menyelenggarakan Pemerintahan Umum di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Panduan kelengkapan dokumen SPJ Bendahara Pengeluaran disajikan secara mendasar, bertahap, dan rinci sehingga memudahkan untuk dipahami, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja keuangan OPD ke arah yang lebih baik dan berkualitas sehingga WTP tetap dipertahankan, ungkapnya.
Bendahara Pengeluaran adalah merupakan kepanjangan tangan maka, diharapkan dengan adanya Buku Panduan Kelengkapan Dokumen SPJ, Bendahara Pengeluaran memperbarui serta mengakselerasi pemahaman dan keahliannya dalam peningkatan kapasitas dan kapabilitas diri sesuai dengan perkembangan terkini proses bisnis dan teknologi informasi di bidang keuangan Negara dan daerah.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, satu pesan penting kepada kita sebagai pejabat pengelola keuangan OPD bahwa setiap rupiah yang dikelolah adalah amanah dan harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada lembaga, tetapi juga kepada diri sendiri dan masyarakat yang dilayani. Transparansi dan kejujuran adalah kunci utama dalam menjaga integritas,” ucapnya.
Sementara itu Reformer, Damaris T. Labiran Peserta PKA Angkatan XI Tahun 2024 pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku mengatakan sesuai bidang tugas BKAD yaitu menyelenggarakan dituntut menjamin pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berlandaskan prinsip profesionalis transparansi dan akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil yang akan dinikmati oleh masyarakat MBD.
Panduan kelengkapan dokumen SPJ bendahara pengeluaran disajikan secara mendasar, bertahap dan rinci. Sehingga memudahkan untuk dipahami dan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kinerja keuangan OPD ke arah yang lebih baik dan berkualitas sehingga dapat mempertahankan opini WTP, ujarnya.
Diharapkan mampu berperan sebagai media peningkatan kapasitas bendahara pengeluaran OPD dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan APBD karena bendahara pengeluaran adalah merupakan kepanjangan tangan badan bendahara umum daerah pada OPD.
Buku panduan ini adalah merupakan salah satu capaian dari implementasi aksi perubahan Aku Pandai Market SPJ atau peningkatan Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui keseragaman kelengkapan dokumen SPJ pada tahapan jangka pendek, ulasnya. (exp01)