Belum Ada Paslon Mendaftar Hari Pertama di KPU MBD

Tiakur, EXPO MBD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD selama 3 hari yakni sejak tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024), belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar.

“Pada hari pertama pendaftaran sejak dimulai dari Pukul 08.00 WIT hingga sore hari pada pukul 16.00 WIT. Belum ada satupun pasangan calon yang melakukan pendaftaran, sebagaimana terlihat dari pagi sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait dengan waktu pendaftaran,” ungkap Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay.

Menurutnya, sebagaimana sesuai dengan ketentuan tim pasangan calon atau pasangan calon saat melakukan pendaftaran harus menginformasikan melalui surat 1 (satu) hari sebelum pendaftaran guna memberikan informasi terkait hari dan waktu kedatangan.

Sesuai dengan surat masuk dari tim pasangan calon ke KPU Kabupaten MBD. Untuk hari kedua, Rabu (28/08/2024) ada salah satu pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran pada Pukul 14.00 WIT. Oleh karena itu, diinformasikan lebih awal agar dapat diketahui sehingga dapat disaksikan dan diawasi oleh semua pihak lebih khusus masyarakat MBD, ucapnya.

KPU bersama Bawaslu Kabupaten MBD juga didukung oleh TNI, Polri serta pihak terkait yang tetap bersinergi untuk melakukan semua tahapan pendaftaran pasangan calon ini dari hari pertama sampai hari terakhir nanti dengan baik.   Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Marthinus Kerlely pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten MBD selalu melakukan proses pengawasan. Ini akan berjalan terus untuk proses pengawasan.

“Proses pendaftaran ini merupakan bagian tahapan yang krusial bagi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi,” ucap Kerlely. (exp01)

Tinggalkan Balasan