Strategi Edukasi Berbasis Komunitas dan Pendampingan Hukum Upaya Pencegahan KDRT Di Desa Dilem
Oleh : Wardah Devi Hisanah, Dia Puspitasadi S. Sosio., M. Si
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat dengan KDRT merupakan suatu perilaku dari pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian baik fisik, seksual maupun psikologis. Secara yuridis, pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, peaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana disebutkan dalam UU PKDRT terdiri atas 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yaitu : Kekerasan fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Rumah Tangga.
Dalam hal ancaman pidana, pelaku yang melakukan Tindakan KDRT dapat terancam pidana paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 500 juta menyesuaikan dengan Tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya.dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini biasanya karena ada beberapa faktor penyebab, umumnya KDRT terjadi akibat kurangnya komunikasi antar pasangan dan komitmen dalam satu keluarga. Terutama kaitannya dengan ekonomi keluarga, karena kurang bijaknya dalam merespon dinamika tersebut dapat berakibat pada kekerasan terhadap Perempuan dan anak di dalam keluarga dan dengan permasalahan ekonomi ini juga sering mejadi keresahan setiap keluarga.
Kasus KDRT di Indonesia menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2023 mencapai 18.466 kasus kekerasan, dengan 16.351 korban adalah perempuan. Adapun dari jumlah kasus yang ada, 11.324 merupakan kasus KDRT. Hal ini menjadi pengingat yang jelas akan skala ketidaksetaraan gender dan diskriminasi terhadap perempuan yang diakibatkan karena ketimpangan kekuasaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat yang utama dan merupakan pelanggaran hak asasi perempuan. Kekerasan tidak hanya berdampak secara fisik dan sosial, korban KDRT juga mengalami dampak psikologis dan emosional, dampak ekonomi, dampak pada anak dan keluarga serta dampak kesehatan bahkan keselamatan jiwa.
Perlindungan hukum pada perempuan korban KDRT telah ditetapkan melalui berbagai instrumen hukum. Antara lain KUHP dan UU No.23/2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta dengan sanksi pidananya.
Bagi semua elemen masyarakat berbagai upaya perlu dilakukan untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan berdimensi apapun khuausnya KDRT. Mulai dari pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan, pendekatan sebagai identifikasi dan deteksi dini, penanganan dan pendampingan korban baik konseling maupun upaya hukum dengan berkerja sama lintas sektor, serta pemulihan dan pemberdayaan diri.
Pemberdayaan diri dalam hal ini merupakan langkah awal sebagai upaya preventif pada perempuan dalam menghadapi kejadian KDRT. istilah pemberdayan sendiri mengacu pada langkah-langkah untuk meningkatkan derajat otonomi dan mampu mengenali, menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kepentingannya dalam mewujudkan kehidupan perempuan yang berkemajuan tanpa adanya hambatan diskriminasi dan kekerasan. Keterlibatan masyarakat secara luas juga dianggap perlu untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan melibatkan organisasi masyarakat yang tersebar di wilayah di Indonesia yang menangani kasus kekerasan perempuan dalam rumah tangga.
Pentingnya Penyuluhan KDRT: Langkah Kecil, Dampak Besar
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan isu yang masih mengakar dalam masyarakat kita. Fenomena ini tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan mental dan emosional korban, yang seringkali adalah perempuan dan anak-anak. Dengan dilakukannya Penyuluhan KDRT di Desa Dilem Mojokerto ini dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga warga setempat. Dengan penyuluhan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi setiap individu dalam keluarga.
Mengapa Penyuluhan KDRT Penting?
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu masalah yang sering kali diabaikan, terutama di daerah pedesaan yang Dimana norma- norma tradisional dan stigma sosial masih kuat. Banyak korban yang tak berani berbicara karena takut akan stigma orang lain atau tidak tahu bagaimana dan kemana harus mencari bantuan. Penyuluhan KDRT bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa dilem Mojokerto tentang bahaya dan dampak KDRT. Banyak korban (Sebutkan data spesifik korban KDRT dod desa) yang tidak menyadari bahwa mereka sedang berada dalam situasi yang berbahaya atau tidak tahu harus ke mana mencari bantuan. Melalui penyuluhan, informasi tentang hak-hak korban, saluran bantuan, dan cara melaporkan kekerasan dapat disampaikan dengan jelas. Selain itu, penyuluhan KDRT juga berfungsi untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Masih banyak (Data spesifik ya) yang beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi yang tidak perlu dicampuri oleh orang luar. Pandangan ini harus diubah. KDRT bukanlah masalah individu semata, melainkan isu sosial yang membutuhkan perhatian dan tindakan bersama.
Metode Penyuluhan yang Efektif
Penyuluhan KDRT dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satu yang paling efektif adalah dengan melibatkan komunitas lokal. Penyuluhan berbasis komunitas memungkinkan pesan yang disampaikan lebih mudah diterima karena disampaikan oleh individu atau kelompok yang sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat setempat. Penggunaan media juga sangat penting dalam penyuluhan KDRT.
Kampanye melalui media sosial, televisi, radio, dan publikasi cetak dapat menjangkau audiens yang lebih luas. Pesan yang disampaikan melalui media haruslah sederhana namun kuat, agar mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Selain itu, pendidikan formal tentang KDRT di sekolah-sekolah juga perlu ditingkatkan. Dengan memasukkan topik KDRT dalam kurikulum, anak-anak dan remaja dapat belajar sejak dini tentang pentingnya hubungan yang sehat dan cara menghindari kekerasan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun penyuluhan KDRT memiliki banyak manfaat, implementasinya tidak selalu mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah adanya stigma dan rasa malu yang seringkali dialami oleh korban. Banyak korban yang enggan untuk berbicara atau mencari bantuan karena takut dihakimi atau disalahkan. Untuk mengatasi tantangan ini, pendekatan yang digunakan dalam penyuluhan haruslah sensitif dan empatik. Penggunaan narasumber yang memiliki pengalaman serupa dan dapat berbagi kisah sukses mereka dalam mengatasi KDRT dapat memberikan inspirasi dan keberanian bagi korban untuk melangkah maju. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor swasta sangat penting. Dengan bekerja sama, berbagai pihak dapat saling melengkapi dan memperkuat upaya penyuluhan KDRT. Pemerintah dapat menyediakan regulasi dan dukungan finansial, LSM dapat memberikan bantuan langsung kepada korban, dan sektor swasta dapat menyumbangkan sumber daya untuk kampanye penyuluhan.
Harapan ke depan
Keberhasilan penyuluhan KDRT di Desa Dilem tidak hanya bermanfaat bagi korban KDRT tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatnya kesadaran dan perubahan sikap terhadap KDRT, diharapkan kasus-kasus kekerasan dapat berkurang secara signifikan. Desa Dilem dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Penting untuk terus mendukung dan memperluas program penyuluhan ini. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, hingga individu, kita dapat menciptakan perubahan yang nyata. Mari kita jadikan Desa Dilem sebagai contoh sukses dalam upaya mengatasi KDRT, sehingga semakin banyak komunitas yang dapat merasakan dampak positif dari penyuluhan ini. Desa Dilem telah memulai langkah penting dalam memerangi KDRT.
Mulai hari ini, sudah saatnya kita semua bergandengan tangan untuk melanjutkan perjuangan ini. Indonesia zero violence dimulai dari desa.
Dengan kesadaran, edukasi, dan tindakan kolektif, kita bisa menciptakan dunia yang lebih aman dan adil bagi semua.
Penutup
Meski Masyarakat sudah familiar dengan istilah KDRT, tapi Masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan mempunyai pandangan bahwa KDRT merupakan suatu hal yang sangat pribadi dan hanya seputar pada kekerasan fisik. Oleh karena hal tersebut melatarbelakangi mahasiswa KKN R4 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kegiatan ini dilakukan Pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 jam 14.00 hingga 15.30 WIB yang merupakan kegiatan program Kerja dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan melakukan sosialisasi bertema “Pendampingan Pencegahan Terjadinya Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Di Desa Dilem Mojokerto” yang bertempat di Balai Desa Dilem, Kec Gondang, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.
Pembahasan dari kegiatan ini berupa pengertian, jenis – jenis, upaya hukum, bagaimana cara menyikapi saat adanya Tindakan kekerasan dalam rumah tangga pada Masyarakat sekitar desa dilem, dan bagaimana tata cara pelaporan jika terjadi KDRT. Dengan dilaksanakannya kegiatansosialisasi ini bisa menjadi wadah pembelajaran bagi Masyarakat setempat desa dilem Mojokerto bahwa KDRT merupakan sebuah hal yang remeh dan karena itu Masyarakat setempat atau tetangga berkewajiban untu membantu korban kasus KDRT, untuk terciptanya sebuah lingkungan yang ramah tanpa adanya kekerasan.
Penyuluhan KDRT adalah langkah kecil yang dapat membawa dampak besar dalam upaya mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Dengan meningkatkan kesadaran, mengubah pola pikir, dan menyediakan informasi yang tepat, kita dapat membantu korban KDRT untuk keluar dari siklus kekerasan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Semua pihak, mulai dari individu, komunitas, hingga pemerintah, memiliki peran penting dalam mendukung penyuluhan ini. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.