Pemda MBD Tidak Melarang Pelayaran KM. Sanus 67

Tiakur, EXPO MBD

Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tidak melarang pelayaran kapal KM. Sabuk Nusantara (Sanus) 67, yang berasal dari Kupang untuk melayari MBD. Lebih jeli menyikapi situasi dan kondisi pasca pelayaran KM. Sanus 34 yang membawa penumpang Covid-19 dan berdampak di MBD. Dan kedapatan ada penumpang dari zona merah yakni Makasar, Surabaya dan Bau-bau tanpa dokumen perjalanan.

Hal ini disampaikan kepala dinas perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro kepada wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya, jumat (25/09). Kedapatan ada penumpang kapal yang transit Kupang masuk wilayah MBD, tanpa dokumen Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM) dari Gustu. Inilah yang menjadi perhatian dalam mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD.

Menurut Ubro , maka terkait dengan kondisi tersebut pemerintah daerah telah menegaskan, dalam instruksi Bupati bahwa bagi pelaku perjalanan dari luar Maluku yang transit dari kota Kupang harus menunjukan KTP, memiliki hasil rapid test negatif berlaku selama 14 hari, surat keterangan bebas influenza oleh dokter dan SKIM dapat juga diakses melalui (skim.malukubaratdayakab.go.id).

Dikatakannya, apabila ternyata kedapatan ada pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut maka, sudah pasti dikembalikan ke daerah asal. Dan semua itu menjadi tanggugjawab operator kapal dan nahkoda kapal. Semuanya bertujuan untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kapal bahwa mereka telah diarahkan oleh pihak operator kapal untuk mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan. Tetapi kenyataannya pihak kapal tidak mau mengambil resiko terhadap hal tersebut, dan ini bukan tindakan pemerintah daerah untuk melarang kapal KM. Sanus 67 ditunda keberangkatan dari kota Kupang,” tegasnya.

Himbauan untuk penumpang berasal dari zona merah, sehingga dapat dipatuhi semua ketentuan yang telah diatur. Kepada pihak operator kapal juga agar diperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan khusus dari zona merah (Makasar, Surabaya dan Bau-bau) yang hendak masuk wilayah MBD. Sehingga tidak berdampak pada penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD, ungkapnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan