Masyarakat Resah, DPRD MBD Belum Selesaikan Kasus RTLH Tahun 2015

Lakor, EXPO MBD

Masyarakat di kecamatan Lakor kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), resah terhadap kinerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD. Terhadap proses penyelesaian dugaan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015, dengan anggaran ratusan juta rupiah. Diperuntukan bagi 60 Kepala Keluarga (KK) di desa Ketty Letpey.

Hal ini disampaikan salah satu masyarakat desa Ketty Letpey, berinisial KL kepada wartawan media ini di kediamannya di dusun Letpey belum lama ini. Keresahan masyarakat kepada Komisi B DPRD kabupaten MBD yakni, karena hingga saat ini belum juga menyelesaikan dugaan kasus RTLH tahun 2015 bernilai ratusan juta rupiah. Masyarakat belum mendapatkan manfaat dari proyek dimaksud.

Dikatakan Koce begitu sapaan akrabnya, proyek sudah 5 tahun berjalan dan anggarannya sudah 100% dicarkan. Namun kenyataan bahwa ada sebagian besar masyarakat belum menerima bantuan RTLH berupa sengk gelombang, sengk licin dan paku sengk. Tetapi pada pertanggungjawabannya ternyata masyarakat sudah menerima, sehingga proyek ratusan juta ini dapat dicairkan.

Menurutnya, sangatlah disayangkan bahwa laporan masyarakat untuk DPRD kabupaten MBD tahun 2017 tidak selesai. Untuk persoalan ini ditindaklanjuti dengan pernyataan pertama oleh direktur CV. DUA PUTERI terhadap kesanggupan menyelesaikan. Namun alhasilnya belum juga terjawab ketika pernyataan kedua dibuat tahun 2020, difasilitasi oleh komisi B DPRD kabupaten MBD.

Pasalnya bahwa dalam pernyataan kedua disanggupi kalau batas akhir penyelesaian pekerjaan di tanggal 15 agustus 2020 lalu. Dengan persyaratan bahwa kalau tidak diselesaikan maka akan diproses secara hukum. Sehingga sampai dengan saat ini bulan September 2020, ternyata persoalannya belum kunjung terselesaikan. Kalau saja sengk itu belum dicukupi juga oleh pihak CV. DUA PUTERI.

Cerita proyek RTLH tahun 2015 ini diperuntukan bagi 60 KK penerima. 30 KK bantuannya berupa semen terealisasi, sedangkan 30 KK lagi harus menerima bantuan berupa 60 sengk gelombang, 2 gulung sengk licin dan 2 kg paku sengk. Terhitung hingga saat ini baru diberikan kurang lebih 800 sengk gelombang. Sedangkan kurang lebih 1.000 sengk gelombang, sengk licin dan paku sengk belum diberikan.

Oleh karena itu, sampai saat ini ketika persoalan RTLH belum juga dapat diselesaikan maka sebagai masyarakat merasa jenuh karena sudah lima tahun berjalan tidak dapat diselesaikan. Sedangkan proyeknya sudah dicairkan dengan bukti penerimaan oleh KK penerima. Sehingga masyarakat merasa dipermainkan dan tidak ingin menerima sisa bantuan lagi, tegsanya mengakhiri. (NlsK)

Tinggalkan Balasan