Kejaksaan Diminta Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Perempatan Bandara MBD

Tiakur, EXPO MBD

Kejaksaan tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Tiakur Maluku Barat Daya diminta untuk segera selesaikan dugaan kasus korupsi jalan dari perempatan bandara Werwaru Maluku Barat Daya yang anggarannya bersumber dari APBD sekitar tahun 2013 sampai 2014. Dalam penyelesaian kasus ini secepatnya ditetapkan siapapun yang Pdiduga kuat terlibat sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Advokat, Fredy Moses Ulemlem kepada EXPO MBD Via WhatsApp, Rabu (15/05/2024).

Menurutnya, sebagai aktivis anti korupsi dan juga sebagai putra daerah asal Maluku Barat Daya akan mengawal dan  mendukung serta mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku usut tuntas kasus tersebut. tidak ada kata maaf bagi koruptor yang merugikan negara dan daerah khususnya masyarakat Maluku Barat Daya.

Sekali lagi tidak ada toleransi bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus pembangunan jalan bandara Werwaru kecamatan Moa Maluku Barat Daya.  Setanpun kita lawan jika diduga terlibat kasus korupsi,” ungkapnya.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah, ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi, ulasnya.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan, tutup Ulemlem. (Tim)

Tinggalkan Balasan