Pj. Sekda MBD Ingatkan ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Tiakur, EXPO MBD

Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Daud Reimialy mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik praktis. Tetapi tidak menutup kemungkinan karena ASN punya hak politik yang dapat digunakan pada Tanggal 14 Februari 2024 Mendatang.

Menurut Pj. Sekda Kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (06/02/24). Tetapi dalam tugas dan tangungjawab sebagai ASN tidak boleh melakukan hal hal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU), yang pasti jika ada yang melakukan itu akan di tindak sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku.

Dikatakannya, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran tentang politik praktis yang dilakukan ASN. Mestinya setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN harus dilaporkan kepada pimpinan atau langsung laporkan kepada Bawaslu. Dimaksudkan agar dapat dilakukan peninjauan, apakah benar masuk dalam nominasi pelanggaran atau tidak.

“Saya selalu ingatkan ASN agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Manakala itu terjadi, oknum tersebut pasti di proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Harapannya, kepada seluruh masyarakat MBD yang telah terdaftar sebagai peserta pemilih harus mengunakan hak pilihnya dengan baik. Karena satu suara menentukan masa depan bangsa dan MBD. Kiranya tidak ada yang golput dan harus mengunakan hak suaranya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. (VQ)

Tinggalkan Balasan