Bupati MBD Serahkan 109 SK P3K Tenaga Kesehatan

Tiakur, EXPO MBD

Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST menyerahkan SK kepada 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan P3K dengan Surat Keputusan Bupati MBD Nomor : 800.1.13.2/16/KEP-PPPK/V/2023. Berlangsung di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (10/07/2023).

Bupati Noach dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan bergabung dengan pemerintah daerah Kabupaten MBD, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya dibedakan dengan status kepegawaiannya saja. P3K berstatus kontrak sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus pegawai tetap, tetapi tetap tunduk pada satu aturan dan satu komando.

“Di birokrasi pemerintahan ini tangan tidak boleh bagatal ketik tulisan sabarang, kemudian satu komando. Bupati ke kiri semua harus ke kiri, Bupati ke kanan semua harus ke kanan. Kalau ada yang protes pemerintah itu artinya protes dirinya sendiri. Sebab kadang-kadang ada pegawai protes Bupati, protes Kepala dinas di facebook,” ungkapnya.

Melakukan protes sebagai seorang ASN itu diperbolehkan, akan tetapi ada mekanisme untuk melakukan protes. Dicontohkannya, katakanlah obat habis atau tidak tersedia mesti protesnya ditujukan kepada Kepala Dinas bukan di media sosial (facebook). Bagaimana kalau yang tanggapi bukan kewenangannya pasti salah arah. Nah ini yang salah, ucapnya.

Status kepegawaian P3K tentu sangat berbeda dengan PNS. P3K berstatus kontrak sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus pegawai tetap. Oleh karena itu, P3K sangat terikat dengan kontrak kerja pada satu instansi maka seorang P3K tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat tugas atau minta untuk dimutasi, tuturnya.

“P3K sendiri yang pilih tempat tugasnya saat mengikuti seleksi dengan menentukan tempat tugas, karena itu P3K tidak bisa pindah-pindah. Hati ingin tinggal di Tiakur tapi pilih tes yang gampang lulus karena kecil tingkat persaingan. Berdasarkan aturan Bupati tidak punya kewenangan untuk kasih pindah tempat tugas P3K,” ulasnya.

Tugas paling mulai itu di bidang kesehatan, Negara tidak membayar gaji setimpal dengan jasanya. Tetapi itu kelebihan untuk bertaruh tugas demi memperjuangkan dan menyelamatkan nyawa seseorang. Semoga kedepan dengan pengabdian MBD dapat sehat, lebih kuat dan sejahtera, tutupnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan