SKIM dan Daftar Penumpang Disampaikan Ke Gustu Bukan Bupati

Tiakur, EXPO MBD

Masyarakat atau calon penumpang yang hendak melakukan perjalan diharapkan dapat mengurus lebih awal Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM) dari Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Barulah mengurus surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif, surat keterangan bebas gejala influenza, menunjukan Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) dan identitas diri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si kepada awak media dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang kerjanya, jumat (07/08). Sebelum pihak operator kapal melakukan pelayaran merupakan sebuah kewajiban untuk mengirim daftar nama penumpang, kepada Gustu percepatan penanganan Covid-19 kabupaten MBD bukan kepada Bupati.

Berkaitan dengan SKIM bahwa ini merupakan awal dari hal baru yang dilakukan sehingga ada polimik. Belum juga menjadi sebuah kebiasaan di era adaptasi baru atau era new normal, kalau ada masyarakat yang ingin pulang ke kabupaten MBD harus minta izin dulu. “SKIM itu dikeluarkan oleh Gustu Percepatan Penanganan Covid-19, bukan Bupati atau Sekda,” tegasnya.

Dikatakan Siamiloy, semua persyaratan harus terpenuhi karena di setiap pelabuhan tujuan pasti dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh gugus tugas tiap kecamatan berdasarkan daftar nama calon penumpang dan dokumen perjalanan yang dimiliki. Bertujuan juga untuk mencegah terjadi penularan dan penyebaran virus korona di kabupaten MBD.

Menurut Siamiloy, ketika provinsi Maluku dalam hal ini kota Ambon menjadi zona merah pada masa pandemi virus korona, kebijakan pemerintah daerah kabupaten MBD menutup akses transportasi yang berhubungan dengan Kota Ambon. Namun setelah melakukan evaluasi kemudian memberikan kelonggaran untuk transportasi udara dan transportasi laut saat Ambon menjadi zona orange.

Secara berjenjang transportasi udara awalnya dibuka dengan penerbangan sekali seminggu untuk pesawat trigana dan susi air. Saat ini sudah dua kali penerbangan seminggu dengan pembatasan penumpang sebanyak 50%. Sedangkan transportasi laut yang awalnya hanya diwajibkan membawa logistik, sudah diperbolehkan membawa penumpang sebanyak 30 orang, ungkapnya.

Di era pandemi virus korona ini pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk bertanggungjawab menentukan kebijakan dalam rangka percepatan penanganan virus korona. Pemerintah daerah juga telah menyesuaikan dan mendapatkan persetujuan ataupun petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi, tuturnya.

Pemerintah daerah lebih mengedepankan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang ada menetap di dalam wilayah kabupaten MBD, bukan masyarakat perjalanan pulang dan pergi. Terkait dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan untuk membuka akses dengan jumlah 50% penumpang, namun hal itu dikembalikan untuk diatur oleh pemerintah daerah, tandasnya.

Instruksi dan Surat Edaran Bupati ini dikeluarkan berdasarkan rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten MBD, dan dipakai sebagai keputusan. “Bukan Bupati atau Sekretaris Daerah suka-suku menentukan sendiri sesuai dengan keinginan, harus melalui rapat untuk menentukan kesepakatan bersama,” tuturnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan