DPRD MBD Gelar Rapat Paripurna Penetapan 10 Ranperda

Tiakur, EXPO MBD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kabupaten MBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten MBD.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten MBD, Aswerus Tunay di damping Wakil Ketua I DPRD kabupaten MBD, Ever Mosez dan Wakil Ketua II DPRD kabupaten MBD, Wiliam B. O. E. Kahyoru dihadiri langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach berlangsung, Kamis (12/05) diruang paripurna DPRD kabupaten MBD.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten MBD, Aswerus Tunay menandaskan pada paripurna ini akan melakukan persetujuan bersama tentang 10 buah Ranperda inisiatif DPRD kabupaten MBD untuk ditetapkan menjadi Perda. 10 Ranperda ini telah melalui proses dan mekanisme yang panjang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya menyampaikan bahwa 10 Ranperda inisiatif DPRD kabupaten MBD yang telah ditetapkan menjadi Perda kabupaten MBD itu telah menjawab sebagian dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati MBD.

Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda yakni tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Tahun Jamak, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Penataan Desa dan Desa Adat, Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor, Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hiera, Perubahan Nama Kecamatan Wetar, Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Perubahan Nama Kecamatan Romang dan Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Babar.

Pasalnya, kalau dulu hanya baru mimpi untuk mengatur tentang minuman beralkohol, hari ini ada kenyataan baru. Dengan produk hukum ini diharapkan potensi alam untuk petani dapat hidup lebih baik lagi. Minuman beralkohol (Sopi) yang selama ini dianggap sebagai sumber masalah sosial dapat dipisahkan antara sumber masalah sosial dan sumber pendapatan masyarakat. (VQ)

Tinggalkan Balasan