DPD PPNI MBD Tidak Pernah Mengundang Kabid Fasyankes

Tiakur, EXPO MBD

Sehubungan dengan pemberitaan media online EXPO MBD tertanggal (03/07) dengan judul sajiannya “Sesama Undangan PPNI, DPRD Usir Kabid Fasyankes”. Maka lewat surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasioal Indonesia (PPNI) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), nomor : 06/DPD.PPNI/K.P/K.S/VII/2020, tertanggal (14/07) perihal klarifikasi pemberitaan.

Menyampaikan bahwa DPD PPNI kabupaten MBD dalam acara coffe morning, yang berlangsung di dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten MBD itu tidak mengundang Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas dan Layanan Kesehatan (Fasyankes). Tetapi mengundang secara resmi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kabupaten MBD. Untuk menjadi narasumber sehingga memberikan pencerahan kepada audience terkait permasalahan yang dihadapi perawat saat ini.

Surat DPD PPNI kabupaten MBD yang ditandatangani oleh ketua, M. A. Sarak, AMK, SKM, M.Kes dan sekretaris, J. Wakim, Amd.Kep menyampaikan bahwa acara coffe morning dengan undangan kepada Bupati kabupaten MBD, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah (Sekda), Koordinator Komisi B, Ketua Komisi B beserta anggota, pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD).

Latarbekang pelaksanaan acara coffe morning yakni larangan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2014 dan UU Nomor 38 tahun 2014 untuk mempekerjakan perawat yang tidak memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Perawat (SIP). Karena untuk mendapatkan SIP perawat harus memiliki STR. Untuk memiliki STR perawat harus memenuhi sejumlah ketentuan antara lain, memiliki sertifikat lulus uji kompetensi, sertifikat sumpah profesi dan surat pernyataan kepatuhan terhadap profesi.

Mengingat bahwa perawat merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan maka, permasalahan yang dihadapi perawat saat ini perlu diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Mendasari itu maka kemasan acara ini, sebagai media untuk duduk bersama para pengambil keputusan mencari solusi. Sebab sangat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. (VQ)

Tinggalkan Balasan