Masuk Masa Tenang, Bawaslu MBD Tertibkan APK
Tiakur, EXPO MBD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bekerjasama dengan Polres MBD juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) guna mengambil langkah untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan memastikan suasana yang kondusif dimasa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua disela-sela penertiban APK di desa Kaiwatu, Senin (25/11/2024). Masa tenang adalah periode dimana seluruh kegiatan kampanye dilarang. Termasuk pemasangan APK, iklan politik, atau aktivitas lain yang bersifat kampanye.
Menurut Sopacua, masa tenang ini sangat penting untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya tanpa pengaruh atau tekanan dari kampanye. Dimana dapat menciptakan kesetaraan, menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran.
Melalui penertiban APK, Bawaslu berupaya menciptakan proses pemilu yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pilkada yang tertib, transparan dan berintegritas, ungkapnya mengakhiri. (exp01)