Polres MBD Gelar Press Realase Sejumlah Kasus

Tiakur, EXPO MBD

Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar press realase dalam rangka pengungkapan sejumlah kasus yang ada dalam bulan Agustus 2024. Terdapat peningkatan kasus dibandingkan dengan bulan Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres MBD, Senin (02/09/2024).

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kerja sama erat antara Polres dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana aman dan nyaman. konferensi pers ini adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.

Wakapolres MBD, Kompol. Djesi Batara mengatalkan komitmen Polres untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Polres tidak akan mentolerir tindakan pidana dari masyarakat maupun anggota Polri, semua akan diproses sesuai aturan. Kepada awak media dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada.

Selain kasus tindak pidana, Kabag OPS Polres MBD, AKP J. R. Soplanit menjelaskan bahwa Polres MBD tengah melaksanakan dua operasi penting. Operasi Mantap Praja Salawaku 2024 dan operasi rutin lainnya. Operasi ini bertujuan memastikan kelancaran Pilkada dan mengatasi peningkatan kasus kriminal.

Kasat Narkoba Polres MBD, Iptu Jefry Solemede mengungkapkan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan tersangka ABT alias V (26). Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di Desa Wakarleli dan Tiakur. Tersangka mengakui barang bukti ganja seberat 1,09 gram merupakan miliknya, diperoleh dari seorang teman berinisial M yang berdomisili di Ambon. Ganja tersebut dikirim melalui kapal Cantika Lestari 9F.

“Hasil pemeriksaan di Balai POM Ambon mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut merupakan ganja. Setelah pengujian, sebanyak 0,50 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan sisanya 0,59 gram dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Reserse, Iptu Boyke Nanulaitta, mengungkapkan Kasus pertama adalah tindak kekerasan bersama yang terjadi di Kota Tiakur. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial ET, dengan dua tersangka berinisial DAD dan RT. Telah ditahan selama 20 hari pertama, dan masa tahanannya telah diperpanjang oleh hingga 40 hari.

Selain itu, Ia mengungkapkan kasus pembacokan melibatkan tersangka MK, yang melakukan kekerasan terhadap korban berinisial NRS di Desa Wakarleli. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama, dan saat ini menunggu perpanjangan masa tahanan.

Tidak hanya itu, ada juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Wakarleli pada 16 Agustus 2024. Tersangka, VCS, dilaporkan memukul korban yang adalah istrinya, dengan tangan dan alat berupa koper rim serta gulungan kabel listrik.

“Kami telah memeriksa tiga saksi dan mengajukan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap tersangka,” jelas Satreskrim.

Kasus kekerasan lainnya yang diungkap adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka PR terhadap korban AT di Dusun Toinaman, Desa Wakarleli. “Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari pertama, dan berkas perkaranya telah kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Nanulaitta.

Dalam semua kasus yang ditangani, barang bukti telah lengkap dan penyidikan sedang berlangsung untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Di sektor lalu lintas, Kasat Lantas Polres MBD, Iptu Petra Tuasuun, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 29 Juli 2024 di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, telah merenggut empat korban jiwa. Sebuah mobil pick-up menabrak empat korban, yaitu REK, JD, JJD, dan AMT, yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Lurang dan Klinik PT BTR – BKP Lurang untuk mendapat perawatan medis. Namun, sayangnya, keempat korban tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Terakhir, Kasie Propam Polres MBD, Ipda La Ilo, mengungkapkan bahwa Bripka JLL, seorang anggota Polres MBD, telah ditangkap di Bekasi tanpa izin resmi. Saat ini, Paminal Polda Maluku sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan dan memastikan tindakan disiplin yang sesuai,” tutup Ipda La Ilo. (exp01)

Tinggalkan Balasan