Kesbangpol MBD Sosialisasi Peraturan Menag, Mendagri dan Perbup
Tiakur, EXPO MBD
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006. Tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 25 Tahun 2021, tentang tata cara pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan. Bertempat di gedung serbaguna Tiakur, Jumat (23/08/2024).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Daud Reimialy dalam sambutan ya menyampaikan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalaman Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006. Salah satu tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.
Pentingnya sosialisasi ini guna dapat dipahami secara baik oleh semua tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda. Bahwa ini berkaitan dengan hubungan para pemeluk agama selaku warga negara Indonesia, serta tata cara pendirian rumah ibadat yang perlu di taati bersama, ungkapnya.
menurutnya, pada kesempatan ini pula, dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 25 tahun 2001, tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah. Ormas adalah salah satu bagian penting dari elemen masyarakat di daerah yang berkontribusi terhadap Maluku Barat Daya.
Ada beberapa harapan kepada Ormas maupun OKP. Pertama, dapat membantu Pemerintah Daerah dalam upaya melakukan pembangunan. Memberikan edukasi bagi masyarakat teristimewa berita-berita yang bersifat hoax, sebab saat ini banyak sekali berita hoax yang sifatnya menyerang pemerintahan mau tatanan budaya kalwedo yang sudah tertanam sejak dahulu kala oleh para leluhur, ujarnya.
Kedua, perlu peningkatan kolaborasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan berbagai permasalahan yang ada di bumi kalwedo ini.
ketiga, bahwa pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024 sudah dekat, karena itu perlu menumbuhkan rasa keberasamaan serta menjaga keamanan dan ketertiban umum secara bersama-sama.
Kepada para pimpinan ormas, bahwa dapat melaporkan keberadaan ormas kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pada badan kesbangpol Maluku Barat Daya. (exp01)