Bawaslu MBD Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Kaiwatu, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bersama Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Moa juga Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Ranting Nazareth Kaiwatu. Bertempat di aula penginapan Michelle Celline, Kamis (16/05/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh, Sardy Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten MBD. Ada ucapan terima kasih dan apresiasi karena semua sudah memberikan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Kiranya dapat juga berdiskusi sebab beberapa bulan kedepan lagi akan masuk pada pesta demokrasi.

Namanya pesta itu, lajurnya ada dengan suasana bahagia. Tetapi bukan juga harus gonto-gontokan atau satu dengan yang lain saling menjatuhkan. Marilah berjuang dengan dengan tidak saling mencederai, tetapi perbedaan ini menjadi pemersatu sebagaimana dalam kemasan budaya Kalwedo. Bersama merayakan kebahagian ketika nantinya siapapun terpilih menjadi pemimpin, ungkapnya.

Berbicara terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bukan hanya sekadar penyelenggaraan yang memiliki tanggungjawab untuk bagaimana sukseskan pesta demokrasi. Tetapi bagaimana juga mengetahui dengan baik regulasi Bawaslu dan mana juga Non Bawaslu yang tentunya berkaitan tentang Pemilihan Umum, ujarnya.

Untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melaksanakan pengawasan dalam setiap tahapannya. Maka agar demokrasi dapat tercapai diperlukan kerjasama baik dengan semua pihak. Mendorong partisipasi masyarakat serta perannya dalam mengawasi pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang, ucapnya.

Sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu adalah langkah baik dalam memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan dengan baik. Memainkan peran penting dalam menguatkan proses demokrasi. membantu Pemilih memahami hak dan kewajibannya dalam pesta demokrasi, tandasnya.

Mengakhiri sambutannya, Sardy mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dalam pesta demokrasi. Sehingga terjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas. (VQ)

Tinggalkan Balasan