Komisi C DPRD MBD Bahas 2 Ranperda Perumda Tirta Kalwedo

Tiakur, EXPO MBD

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rapat guna membahas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kalwedo Kabupaten MBD dan Penyertaan Modal Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD. Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten MBD, Senin (16/10/2023).

Hadir dalam rapat, Asisten II Setda Kabupaten MBD, Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten MBD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten MBD, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten MBD, Bagian Hukum Setda Kabupaten MBD dan PDAM Tirta Kawedo Kabupaten MBD.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten MBD, First F. Pera, S.Th menyampaikan bahwa Ranperda Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD ini terkait perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalwedo menjadi Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD dan Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD.

“Kami menanyakan mengapa sampai status ini ingin dialihkan dari PDAM menjadi Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD. Menurut penjelasan Direktur bahwa PDAM itu ruang lingkupnya kecil sebatas pelayanan sedangkan ruang bisnis tidak terbuka, sehingga dibutuhkan Perumda untuk melihat ruang bisnis tanpa menyampingkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda akan membuka peluang bisnis bagi masyarakat Kabupaten MBD yang ingin membuka usaha seperti air kemasan. Bisnis bukan menjadi satu-satunya tujuan utama tetapi yang terpenting adalah pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dikatakannya, rancangan awal penyertaan modal yang disampaikan itu adalah sebesar Rp. 13 Miliar untuk pembiayaan peremajaan pipa, assesoris serta pengembangan bisnis kedepan dalam 5 tahap. Terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.

Lanjutnya, namun dalam pembahasan sudah lewat Tahun anggaran 2023. Oleh karena itu disepakati sebesar Rp. 10 Miliar dalam 2 tahap yakni Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 5 Miliar dan Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 5 Miliar.

“Kami berharap bahwa dengan anggaran sebesar Rp. 10 Miliar ini, anggaran yang cukup besar sehingga sudah dapat menyelesaikan seluruh persoalan dan dapat menambah pendapatan bagi daerah. Sebab ini bagian dari investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,” ucapnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan