Positif Konsumsi Sabu-sabu, RHW Ditahan Polres MBD

Tiakur, EXPO MBD

Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi menahan seorang laki-laki warga desa Manuwui, Kecamatan Babar Barat, Kabupaten MBD, berinisial RHW berusia (36 thn), Jumat (02/06/2023) Pukul 06.30 WIT. Setelah diamankan di dermaga pelabuhan laut Tepa, Kecamatan Babar Barat pada saat membawa dua paket narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Selasa (30/05/2023) Pukul 05.30 WIT.

Hal ini disampaikan Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, S.IK dalam konferensi pers yang digelar di ruang loby Polres MBD, Sabtu (03/06/2023). Pada, Selasa (30/05/2023) RHW menjemput paket Sabu-sabu untuk konsumsi sendiri dari Ambon dengan KM Sanus 71 di dermaga Tepa, pelaku tergesa-gesa membuangnya ke laut kemudian salah satu anggota Polisi segera mengamankan paket. Setelah diperlihatkan RHW mengakui barang itu miliknya.

Menurut Kapolres MBD, RHW dinyatakan positif metamfetamin atau Sabu-sabu setelah dibawa pihak Satuan Reserse Narkoba Polres MBD untuk menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur, Jumat (02/06/2023). RHW telah mengkonsumsi Sabu-sabu sejak tahun 2022 dan terakhir mengkonsumsi pada 20 Mei 2023 terhitung 10 hari sebelum penangkapan.

Langkah yang diambil pihaknya, melaksanakan penyidikan selama 20 hari pertama, ketika penyidikan berlanjut maka akan di lakukan penambahan penahanan. Sesuai UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana  minimal 4 tahun maksimal 20 thn dengan ancaman denda minimal 800 jt maksimal 8 miliar.  Atau pasal 127 ayat 1 dengan pengguna Narkotika golongan 1 di penjara maksimal 4 tahun golongan II di penjara 2 tahun dan golongan III 1 tahun.

Sementara itu, Wakapolres MBD, Kompol. J Batara, S.Sos pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa 2 paket Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu itu belum dapat dipastikan beratnya sampai pada pemeriksaan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon. Pada prinsipnya Polres MBD tetap menegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba, IPTU. Semi Letelay bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Pulung Wietono, S.I.K dengan didampingi oleh Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Inf. Galih Perkasa, Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos, Kasat Resnarkoba Iptu Semuel Letelay, Kasi Humas Polres MBD Ipda Wempi R. Paunno dan Kasi Propam Polres MBD Ipda La Ilo, S.H serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai mass media di Kabupaten MBD. (VQ)

Tinggalkan Balasan