Pengajuan Bacaleg Usai, KPU MBD Terima 17 Parpol

Tiakur, EXPO MBD

Hingga batas waktu Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) usai , Minggu (14/05/2023) Pukul 23.59 WIT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hanya menerima 17 Partai Politik (Parpol) yang melakukan registrasi dan dinyatakan diterima. Sedangkan 1 Parpol yakni Partai Ummat sama sekali tidak melakukan registrasi dan tidak mengajukan Bacaleg.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD, Kristian Litualy Talupoor ketika menyampaikan informasi pers kepada wartawan di kantor KPU Kabupaten MBD, Senin (15/05). Sementara dari 17 Parpol yang melakukan pengajuan dokumen Bacaleg, 15 Parpol berproses secara online dengan aplikasi SILON sedangkan 2 Parpol proses pengajuan dokumen Bacaleg secara manual.

Menurutnya, 2 Parpol yang mengajukan dokumen Bacaleg secara manual yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh. Membawa dokumen fisik kemudian membawa dokumen digital yang ada di dalam flasdisk diserahkan kepada KPU Kabupaten MBD kemudian dilakukan verifikasi dan dinyatakan diterima karena memenuhi semua persyaratan.

“Nanti setelah selesai ini kami KPU Kabupaten MBD punya jadwal verifikasi administrasi itu dimulai sejak tanggal 15 April hingga berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 nanti. Terhadap Partai Gelora dan Buruh yang mengajukan secara manual, berkewajiban mengupload semua dokumen persyaratan ke dalam SILON terhitung 2×24 Jam sejak diterima pengajuan tersebut,” ungkapnya.

Kalaupun kewajiban untuk mengupload kedalam SILON ini tidak dilakukan maka terhadap pengajuan dokumen Bacaleg dari Partai Gelora dan Buruh KPU Kabupaten MBD tidak akan melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk 15 Partai yang lain dilakukan verifikasi administrasi, guna mengecek kesesuaian dan keabsahan syarat, ucapnya.

“Jadi sekiranya sepanjang masa pemeriksaan atau verifikasi administrasi ternyata ada yang belum sesuai atau sah, maka KPU Kabupaten MBD akan menyampaikan kepada Parpol untuk melakukan penyesuaian dan perubahan. Setelah itu Parpol dapat mengajukan kembali dalam masa pengajuan perbaikan Bacaleg sejak tanggal 26 juni hingga 9 juli 2023,” ulasnya.

Harapannya, Parpol senantiasa mengikuti perkembangan dan tetap ada dalam koordinasi yang kontinyu dengan pihaknya (KPU Kabupaten, Red), sehingga ketika ada perubahan peraturan KPU terkhusus keterwakilan perempuan 30%. Khusus bagi Dapil I maka ketika perubahan peraturan KPU terbit dapat segera melakukan penyesuaian. (VQ)

Tinggalkan Balasan