KPU MBD Tetapkan 62.072 DPS Pemilu 2024
Tiakur, EXPO MBD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 62.072 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. DPS ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri juga oleh Pemerintah Kabupaten MBD bersama Forkopimda, Bawaslu MBD dan pengurus partai politik. Tepatnya di ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (05/04/2023).
Menurut Ketua KPU MBD, Kristian Litualy Talupoor bahwa selain DPS, hasil rapat pleno juga dituangkan kedalam berita acara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kabupaten MBD sebanyak 291. Itu sudah termasuk 6 TPS khusus yakni 1 TPS khusus di Lapas Kelas III Wonreli dan 5 TPS khusus perusahaan penambangan Wetar, Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP/BTR).
Pleno penetapan DPS adalah kegiatan puncak di tingkat kabupaten MBD, bermuara dari pelaksanaan pemuktahiran data yang dilakukan oleh 257 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan ditetapkan dalam rapat pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa dan 1 kelurahan. Kemudian ditetapkan juga pada pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 Kecamatan, ungkapnya.
Selanjutnya KPU kabupaten MBD akan mengembalikan ke TPS melalui PPK untuk diumumkan, kemudian mendapat masukan dan tanggapan selama 14 hari dari masyarakat. Setelah itu akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mulai dari tingkat TPS, PPK dan sampai di tingkat KPU akan ada pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 22 Juni 2023, ucapnya.
Dilanjutkannya, dari total DPS sebanyak 62.072 tersebut terdiri dari 31.496 pemilih laki-laki dan 30.576 pemilih perempuan. Dengan rincian kecamatan diantaranya, kecamatan Moa 12.101, Damer 4.237, Mdona Hyera 4.035, Babar Barat 4.725, Babar Timur 4.474, Wetar Selatan 1.794, Kisar Selatan 7.216, Pulau Leti 6.086, Pulau Marsela 1.814, Dawelor-Dawera 952, Wetang 1.574, Pulau Lakor 1.914, Weatr Utara 3.025, Wetar Barat 1.664, Wetar Timur 1.332, Kepulauan Roma 2.931, Kisar Utara 2.198.
Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan sementara dan akan dilakukan perbaikan oleh pihaknya (KPU Red). Data masih berubah sesuai dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, ataupun pengalihan status menjadi TNI dan Polri. (VQ)