Penangkapan dan Penahanan Kim Markus Cs Sesuai Prosedur

Tiakur, EXPO MBD

Penangkapan dan penahanan Kim Markus Cs oleh Polres Maluku Barat Daya yang di beckup penuh oleh Ditkrimum Polda Maluku, terlapor kasus tindak pidana kekerasan bersama dengan korban Philipus Augustein sesuai prosedur. Pada, Minggu (05/02/2023) sekira pukul 21.00 WIT di kawasan Suli Banda Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Iptu, Boyke Nanulaita, SH kepada wartawan dalam jumpa pers yang di gelar Sat Reskrim Polres MBD, Kamis (09/02/2023). Pada saat penangkapan pihaknya membawa serta surat perintah penangkapan, belum sempat ditunjukan Kim Markus masuk kamar ganti pakaian. Setelah keluar langsung ikut pihaknya ke Polda Maluku.

Menurutnya, setelah tiba di Polda Maluku, ketiga tersangka yakni Kim Markus berinisial (KM), Herman Saknosiwy berinisial (HS) dan Harun Lerrick (HL) yang didampingi pengacaranya, sudah dijelaskan semestinya dan diperlihatkan surat perintah penangkapan. Kemudian ketika diminta untuk menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan ketiga tidak bersedia atau menolak menandatangani.

Setelah Kim Markus Cs menolak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan maka pihaknya (Penyidik) telah membuat berita acara penolakan dan sudah ditandatangani. Kemudian sudah disampaikan kepada Kim Markus Cs dalam hal ini penasihat hukum yang mendampingi. Saat ini juga sudah disampaikan kepada ketiga keluarga yang bersangkutan, ungkapnya.

“Surat perintah penangkapan sudah penyidik tunjukan malam itu saat sampai di Polda Maluku, ketika tidak sempat di tunjukan saat berada di tempat penangkapan Kim Markus Cs,” Ucapnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan