BKPSDM Gelar Seleksi Kompetensi, Ujian Dinas dan Sosialisasi SKP
Tiakur, EXPO MBD
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bekerjasama dengan Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makasar menggelar kegiatan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, Ujian Dinas dan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berlangsung sejak tanggal 10 Mei hingga 16 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM kabupaten MBD, Korneles Knyartutu dalam laporannya pada acara pembukaan kegiatan dimaksud, di gedung serbaguna Tiakur, Selasa (10/05). Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nantinya akan diangkat dalam jabatan struktural wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural sesuai dengan standart kompetensi jabatan.
Menurut Knyartutut, jumlah peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 46 orang dari 11 jabatan lowong. Jumlah peserta seleksi uji kompetensi JPTP 15 orang dan pejabat administrasi 57 orang. Peserta yang mengikuti ujian dinas 97 orang yakni ujian dinas tingkat I 32 orang, tingkat II 26 orang, penyesuaian ijasah S1 29 orang, S2 1 orang dan ujian paket C 9 orang.
Dikatakannya, seleksi kompetensi merupakan sesuatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki PNS dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Seleksi kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural serta pengalaman kepemimpinan. Sedangkan seleksi sosio kultural diukur dari pengalaman kerja dengan masyarakat dalam hal agama, suku dan budaya.
Seleksi kompetensi dalam jabatan struktural melalui seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dimana telah melewati pengumuman, pelamaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak dan pengumuman hasil seleksi administrasi. Pelaksanaan seleksi JPTP dilaksanakan untuk menghasilkan sosok-sosok pemimpin yang kompeten dan inovatif, ungkapnya.
Ujian Dinas merupakan rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan piñata tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikan pangkat, disamping memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. PNS yang memperoleh ijazah juga dapat diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan ijazah, ucapnya.
Selanjutnya dengan diterbitkannya peraturan baru tetang penyusunan SKP maka seluruh PNS wajib melakukan penyesuaian terkait penyusunan SKP. Oleh karena itu, sosialisasi SKP perlu dilakukan untuk mempelajari tata cara penyusunan SKP. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkann rencana kinerja pada tingkat individu dan organisasi, dengan target capaian hasil dan manfaat serta prilaku PNS. (VQ)