Kejaksaan Negeri MBD Laksanakan Giat Restorasi Justice

Kaiwatu, EXPO MBD

Tepatnya pada Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di Balai Desa Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kejaksaan Negeri MBD melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Henry Elenmoris Tewernussa, SH (Kepala Seksi Intelijen), Farids Destarastra Musa, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Mohamma Fauzi Rahmat, SH, MH (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara), Kepala Kepala Desa Kaiwatu, Babinsa Kodim 1511 Pulau Moa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.

Prasetya Djati Nugraha (Kasi Pidum) mengatakan, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Lanjut Prasetya Nugraha  (Kasi Pidum) mengatakan Restorative adalah progam Jaksa Agung RI, diimana Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akan membentuk Rumah Restorative Justice yang nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian utk menyelesaikan masalah/perkara pidana yg terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,  tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, ungkapnya.

“Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan kepada masyarakat kabupaten MBD, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri MBD siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut,” tutupnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan