Debat Kanditat di Ambon Merupakan Keputusan Bersama
Tiakur, EXPO MBD
Pelaksanaan debat kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pertama di kota Ambon tanggal 24 oktober 2020 di studio TVRI. Merupakan keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MBD, bersama tim penghubung paslon nomor urut 1, 2 dan 3. Dengan berita acara Nomor : 57/BA/8108/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 9 oktober 2020.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPUD MBD, Alupaty Demny kepada awak media dalam jumpa pers yang berlangsung di aula kantor KPUD MBD, senin (26/10). Paslon nomor urut 1. Nikolas Johan Kilikily dan Desianus Orno (Kalwedo), nomor urut 2. Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily (Benyamin-Ary) dan nomor urut 3. Jhon N Leunupun dan Dolfina Markus (Jodo).
Menurut Demny, karena itu KPUD MBD bertanggungjawab untuk melaksanakan secara teknis keputusan yang telah disepakati bersama. Tidak ada niat juga untuk menimbulkan polimik dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Secara kelembagaan telah didiskreditkan, dicela bahkan telah dihakimi secara publik oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dikatakan Demny, bahkan oleh pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya. Akan tetapi KPUD MBD menyatakan sikap bahwa akan tetap bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan segenap hati, sepenuh jiwa dan raga. Tidak akan terprofokasi untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat mencederai bahkan menghancurkan ikatan Honoli dan syolilieta.
KPUD MBD dengan kerendahan hati menghimbau kepada ke 3 (tiga) paslon, tim kampanye dan relawan serta simpatisan juga kepada seluruh rakyat MBD dari ujung Marsela sampai Ustutun. Agar tetap menjaga suasana yang aman dan damai, ungkapnya.
Menghindari tindakan, perbuatan, ujaran kebencian dan penyebaran hoax yang dapat menghancurkan persekutuan hidup orang basudara di MBD. Demi terselenggaranya pesta demokrasi yang aman, damai dan bermartabat, ujarnya mengakhiri. (VQ)