Sidang Ke-2 MP-TPTGR, Sekda Ingatkan Setor Kerugian Daerah
Tiakur, EXPO MBD
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menggelar sidang Ke-2 Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP_TPTGR) guna menuntaskan kasus kerugian daerah. Bertempat di ruang sidang Inspektorat Kabupaten MBD, Selasa (02/09/2025).
Sidang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Daud Reimialy menyoroti ASN dan pengusaha yang memiliki kewajiban pengembalian dana. Kewajiaban melakukan penyetoran atas kerugian daerah sesuai dengan limit waktu yang ditentukan. Setiap rupiah yang hilang harus dikembalikan, jika kesempatan ini diabaikan maka sudah pasti proses hukum menanti.
Menurutnya, sidang ini penting untuk memulihkan keuangan daerah yang disalahgunakan, dengan ancaman proses hukum lanjutan ke pengadilan jika tidak ada penyelesaian. Sidang pertama Pada Rabu, (13/08/2025) menangani 1 kasus, sementara sidang kedua menangani 8 kasus tambahan.
“Mekanisme alternatif penyelesaian kasus kerugian daerah sebelum dibawa ke pengadilan. Mereka yang menyalahgunakan keuangan daerah, baik ASN maupun pengusaha, diberi kesempatan untuk melakukan penyetoran kerugian daerah melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak,” ungkapnya.
Proses ini dinilai penting mengingat kondisi keuangan daerah MBD yang masih membutuhkan banyak anggaran untuk pembangunan. Reimialy menekankan bahwa uang hasil pengembalian kerugian daerah ini dapat menjadi modal atau pemasukan tambahan untuk kepentingan daerah, ucapnya.
“Sidang ini menjadi titik balik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian kerugian daerah, dimana dapat dipakai mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Kami berharap melalui sidang ini tumbuh kesadaran bahwa setiap rupiah merupakan amanah yang harus dijaga. Menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah,” tuturnya. (exp01)