Pilkada, ASN Tetap Jalankan Tupoksi Profesional dan Netral
Tiakur, EXPO MBD
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily setelah melaksanakan cuti karena maju sebagai petahana dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Maka dilantik Penjabat Sementara Bupati MBD, Melkias Mozes Lohy, dan mempunyai kewenangan mengatur semua proses pemerintahan.
Oleh karena itu, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten MBD, Daud Reimialy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024) menyampaikan bahwa meskipun proses Pilkada serentak Tahun 2024 ini sedang berlangsung, namun Aparatur Sipil Negera (ASN) tetap harus menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) secara profesional dan netral.
“Semua yang telah ditetapkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap dijalankan. Kemapun ia pergi, itu semata adalah karena urusan kepentingan pemerintahan, dan karena itu tidak bisa dilarang,” ungkap Reimialy.
Menurutnya, Pilkada adalah proses politik yang penting, tetapi ASN harus tetap fokus pada tugasnya melayani masyarakat dengan profesional dan menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN harus netral selama Pilkada.
“Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung salah satu calon secara terbuka atau menggunakan wewenang jabatannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Sehingga setiap pelanggaran dilaporkan disertai dengan bukti-bukti dukung yang sah. Berupa, foto atau video sehingga menjadi dasar hukum menyelesaikan persoalan pelanggaran,” ujarnya.
Undang-undang telah mengatur bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu selama Pilkada dapat dikenai sanksi, baik berupa teguran, penurunan pangkat, hingga proses pemecatan.
Ia mengatakan tugas pelayanan publik harus tetap berjalan. Meskipun Pilkada berlangsung, pelayanan publik yang menjadi tugas ASN harus tetap berjalan tanpa hambatan. Masyarakat masih memerlukan layanan pemerintahan yang baik, mulai dari administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan infrastruktur.
“Proses politik tidak boleh mengganggu kinerja ASN. Mereka harus terus bekerja sesuai dengan tanggung jawab dan tugas pokok dan fungsi untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.
ASN juga bertanggung jawab untuk melanjutkan program-program pembangunan dan kebijakan yang sudah direncanakan sebelumnya. Stabilitas dan kesinambungan pembangunan menjadi hal penting, agar tidak ada jeda atau penurunan kualitas pelayanan. (exp01)