Disdukcapil Sosialisasi Akta Perkawinan di Sidang Klasis Lemola
Lakor, EXPO MBD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan sosialisasi tentang kebijakan penerbitan akta perkawinan di Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Yamluli, pada sidang ke-38 Klasis Leti Moa Lakor (Lemola), Minggu (24/04). Pemateri Kepala Disdukcapil kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil kabupaten MBD, Rines Heins Dahoklory, S.Kom.
Menurut Kepala Disdukcapil kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy dokumen kependudukan itu merupakan dokumen resmi dan wajib dimiliki setiap penduduk. Dokumen kependudukan itu yakni Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah dan Akta Kematian. Pada prinsipnya Disdukcapil mengurus penduduk itu dari kelahiran sampai kematian.
Dikatakan Reimilay, ada beberapa persoalan perkawinan yang terjadi dibeberapa jemaat terjadi perkawinan tetapi ternyata pasangan tersebut sudah pernah menikah. Ada harapan untuk kedepan sebelum dilakukan pernikahan gerejawi, mestinya dikonsultasikan lebih awal dengan pihaknya (Disdukcapil Red) sehingga meminimalisir tingkat kesalahan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil kabupaten MBD, Rines Heins Dahoklory, S.Kom menyampaikan bahwa model pelayanan hari ini Disdukcapil sudah berinovasi. Kepengurusan langsung mengambil dokumen saat itu juga, bisa juga lewat via Whats App (WA) dan dilayani dokumen kependudukannya.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Perceraian, bukan maksud Disdukcapil bisa ceraikan pasangan nikah. berlaku ketika pasangan nikah belum tercatat, untuk menyelesaikannya dengan penandatanganan SPTJM diketahui pasangan sebelumnya. Sudah menikah tetapi tidak bisa dicatatkan karena terikat perkawinan dengan pasangan lama, ungkap Rines begitu sapaan akrabnya.
Perkawinan yang sah itu terjadi dihadapan pemuka agama dan kemudian dicatatkan oleh pihak terkait yakni Disdukcapil setempat sehingga diakui oleh Negara. Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawianan, selain itu perkawinan yang dicatatkan akan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak-anak, ucap Rines. (VQ)