KPK Sambangi MBD Untuk Aset, Pajak dan LHKPN
Tiakur, EXPO MBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 ini menyambangi Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kali ini KPK dari devisi pencegahan melalui koordinator Supervise dan Pencegahan (Koorsupgah) Wilayah V, hadir dengan tujuan untuk pendampingan tata kelola aset, pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Kasatgas Koorsupgah Wilayah V, Dian Patria yang diwawancarai wartawan usai Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) tahun 2021 dan Sosialisasi Hasil MCP tahun 2022 kabupaten MBD di gedung serbaguna Tiakur, Senin (11/04). Mengemuka soal pendampingan aset bandara Moa, hibah dari pemda MBD kepada Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, karena soal pajak yang belum digali secara maksimal. Misalnya pajak urusan perusahaan tambang Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) di pulau Wetar dan perusahaan tambang PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di pulau Romang.
Dikatakannnya, untuk MCP kabupaten MBD di Maluku itu presentasenya paling bawah tetapi akan baik ketika ada kemauan bersama untuk merubah. Sehingga kehadiran KPK untuk mendorong percepatan perbaikan. Termasuk dorongan LHKPN pada kisaran 70,52% per 31 Maret 2022. Sejumlah 54 orang yang belum melapor yakni Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Camat tetap diberi ruang untuk melapor.
Tentu disadari bahwa tantangan di wilayah Timur tentu berbeda, kalau diperlakukan sama juga tidak adil rasanya. Butuh perjuangan karena masalah infrastruktur dan transportasi. Menjadi catatan KPK untuk menyampaikan kepada Kominfo soal jaringan telekomunikasi 4G di wilayah MBD, sehingga dapat tercapai pembangunan yang lebih baik lagi kedepan, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST juga mengucapkan terima kasih kepada KPK sudah boleh sampai di bumi bertajuk kalwedo ini. Guna membantu pemerintah daerah untuk pendampingan sehingga sistem tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik. Ada beberapa aset yang perlu dibenahi seperti kenderaan dinas yang masih dipegang beberapa mantan pejabat.
Potensi pajak di kabupaten MBD harus terus digali seperti pajak air tanah dan orang asing. Soal LHKPN walaupun sudah terlambat yang belum melapor wajib melapor dan limit waktu diberikan 2 (dua) minggu sejak sekarang sehingga ditahun 2023 dapat mencapai 100%. Keterlambatan LHKPN ini hanya soal klasik bahwa jaringan internet yang belum baik, tutup Bupati Noach. (VQ)