MoU Pengurusan Akta Kelahiran Disdukcapil, Dinkes dan RSUD Tiakur
Tiakur, EXPO MBD
Pada hari Kamis, 06 Januari 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten MBD dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur. Untuk penerbitan administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran anak.
MoU pengurusan Akta Kelahiran Anak ini berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil kabupaten MBD. Dimana penandatanganan MoU dilaksanakan oleh ketiga belah pihak antara Kepala Disdukcapil kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy, Plt. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten MBD, Ardon W. Loyra, SKM dan Direktur RSUD Tiakur, dr. Jemmy Sindahanis.
Menurut Kadis Dukcapil, Kepala Disdukcapil kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy, Akta Kelahiran anak merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk, dan hingga saat ini masih banyak anak di kabupaten MBD yang belum memiliki Akta Kelahiran karena berbagai kendala. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama tentang percepatan kepemilikan Akta Kelahiran.
Dikatakannya, MoU pengurusan Akta Kelahiran bersama Dinas Kesehatan kabupaten MBD tentang percepatan kepemilikan Akta Kelahiran. Memberikan arahan kepada Puskesmas/Pustu terhadap pentingnya penerbitan Akta Kelahiran. Mengarahkan untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran kepada petugas register desa/kelurahan, dan menyampaikan berkas pemohon.
MoU pengurusan Akta Kelahiran bersama RSUD Tiakur tentang penerbitan Akta Kelahiran. Memberikan arahan kepada petugas medis terhadap pentingnya penerbitan Akta Kelahiran anak. Mrengarahkan petugas medis untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran kepada Disdukcapil kabupaten MBD, dan menyampaikan berkas pemohon, ungkapnya.
Tanggungjawab Disdukcapil kabupaten MBD yakni mensosialisaikan standard pelayanan minimal administrasi kependudukan dalam cakupan Akta Kelahiran. Meningkatkan pelayanan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran. Meningkatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya Akta Kelahiran bagi seorang anak, ucapnya.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan public berupa penerbitan Akta Kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di RSUD Tiakur, Puskesmas dan Pustu yang ada di kabupaten MBD. Sehingga sebelum meninggalkan Rumah Sakit sudah memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga, imbuhnya. (VQ)