Pemprov Maluku Gelar Rapat RZWP-3K di MBD
Tiakur, EXPO MBD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menggelar rapat pengumpulan data dan penyusunan peta alokasi ruang dalam rangka Revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K) Tahun 2018-2038. Kegiatan ini terlaksana di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (22/11).
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapakan dapat mengikuti dengan baik. Dapat memberikan pikiran-pikiran dalam rangka masukan, untuk pengelolaan ruang laut di daerah dan pesisir serta pulau-pulau kecil yang berada di kabupaten MBD.
Lanjut Bupati Noach, dengan tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten pada wilayah kelautan maka ini merupakan kesempatan yang sangat baik. Agar dapat memberikan masukan sehingga bermanfaat bagi pengembangan kelautan di wilayah MBD kedepan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, DR. Abdul Haris, S.Pi. M.Si menyampaikan MBD adalah salah satu wilayah terpenting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena MBD memiliki potensi strategis, sebab berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga. Sehingga kepentingan sektor perikanan kelautan menjadi perhatian kusus.
Dari 19 pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Maluku, 6 pulau diantaranya berada di wilayah MBD. Dalam konteks pengelolaan ruang laut, pulau-pulau kecil tersebut masuk dalam kawasan strategis nasional. Menyangkut kondisi perikanan, wilayah MBD merupakan wilayah keragamaan dan kehidupan spesiesnya termasuk yang paling tinggi di Provinsi Maluku, ungkap Haris.
Dalam Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K berlaku selama kurun waktu 20 tahun yakni tahun 2018-2038. Dokumen tersebut baru dapat direvisi setiap 5 tahun sekali, oleh karena itu peraturan tata ruang laut harus di integrasikan dengan RTRW yang ada di darat. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013, ucapnya.
RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tuturnya. (VQ)