Apel Akbar ASN “Toko Gratis Kepeng” dan Penandatanganan MoU “Penanganan ASN Bermasalah Hukum”
Tiakur, EXPO MBD
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) “Toko Gratis Kepeng” (Tolak Korupsi, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan) dan Penandatanganan Momorandum of Understanding “Penanganan ASN Bermasalah Hukum” antara Pemerintah Kabupaten MBD dengan Kejaksaan Negeri MBD serta Kepolisian Resort MBD demi mewujudkan MBD bebas KKN, ASN Berintegritas, beretika dan berdisiplin tinggi. Bertempat di Gedung serbaguna Tiakur, Jumat (19/09/2025).
Kapolres MBD, Budhi Suriawardhana dalam arahannya menyampaikan bahwa ide akronim “Toko Gratis Kepeng” dan Penandatanganan Momorandum of Understanding “Penanganan ASN Bermasalah Hukum” sangat bagus. Mengandalikan korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan itu adalah memiliki integritas sehingga ada tanggungjawab, patuh aturan hukum dan disiplin.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri dalam arahannya menyebutkan “Toko Gratis Kepeng” dan Penandatanganan Momorandum of Understanding “Penanganan ASN Bermasalah Hukum” sangat membantu penegakan hukum. Keberhasilan penegakan hukum bukan pada penindakan semata tetapi pada upaya pencegahan. Bagaimana mengetahui bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak boleh dilakukan.
Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily dalam sambutannya mengatakan Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan publik serta menggerus kualitas layanan publik. Guna memperkuat pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten MBD telah membentuk Tim Kerja Aksi Pembangunan Budaya Anti Korupsi.
Tugasnya, melaksanakan Roadshow Saku Kas Bon (Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN) sejak Tanggal 27 Agustus hingga 3 September 2025, melaksanakan pendampingan pencegahan korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan, penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN serta apel akbar Toko Gratis Kepeng, ungkapnya.
Kegiatan saat ini juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri MBD dan Kepolisian Resort MBD untuk “Penanganan ASN Bermasalah Hukum”. Komitmen berbagi data dan informasi terkait ASN yang tersandung kasus hukum, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana extraordinary crime seperti kasus korupsi dan narkoba, ujarnya.
Sebagai bentuk tanggungjawab ASN terhadap pelayanan publik, Wabup Kilikily pada kesempatan itu juga melaunching Aksi Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas. Kiranya aksi perubahan ini dapat diimplementasikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah,ucapnya. (exp01)