Melky Frans Resmi Laporkan Akun Facebook Milik “Geltu”
Tiakur, EXPO MBD
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Melky Frans didampingi kuasa hukum, Fredy Moses Ulemlem dan Hendrik Samleleway resmi melaporkan akun media sosial Facebook Milik Geltu ke Polres Maluku Barat (MBD) terkait postingan miring yang di duga sangat merugikan. Bertempat di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Rabu (09/10/2024).
Dalam laporannya disampaikan bahwa tepatnya pada tanggal, 4 Oktober 2024 pada pukul, 20.49 WIT telah diketahui terjadi dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksudkan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menghina atau mencaci maki. Serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal diketahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Isi postingan itu telah discreenshoot sebagai dasar, sebelum pemiliknya kembali menghapus. Sebagaimana dikutip unggahan itu yakni “Ado e DPRD sapa yang dungu e. Waktu jadi DPRD Prop ada dana hibah Pop tahun 2017 utk pemb laporan ditraf kerek pribadi pemberi bantuan posisi, APH tolong telusuri”
“Hari ini kami resmi melaporkan atas nama Geltu ke Polres Maluku Barat Daya terkait unggahannya di akun media sosialnya Facebook yang menuduh klien kami. Karena atas dasar ungguhan tersebut klien kami merasa sangat dirugikan,” ungkap Hendrik Samleleway.
Sementara itu, Melkias Frans mengatakan bahwa langkah untuk melaporkan akun facebook milik Geltu ini diambil sebagai bagian penting untuk memberikan efek jera. Hal ini membantu menjaga tanggungjawab dan etika dalam berkomunikasi di platform digital serta mencegah terjadinya pelanggaran lebih besar dimasa depan. (exp01)