Bawaslu MBD Awasi Penetapan DPT
Tiakur, EXPO MBD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan pengawas pada Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MBD menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 62.656 dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Dengan rincian laki-laki sebanyak 31.458 dan perempuan sebanyak 31.198. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Bertempat di aula penginapan Golden Nusantara Tiakur, Sabtu (21/09/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Marthinus Kerlely bahwa pengawasan terus dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Dimaksudkan guna memastikan proses ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pelanggaran.
“Kami Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya bersama Panwascam dan jajaran sekretariat serta pengawas pada tingkat Kelurahan dan Desa, melakukan pengawasan secara ketat dan melekat. Sehingga tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pelanggaran,” ungkap Kerlely.
Lanjut Kerlely, sangat penting sekali terkait dengan akurasi data dan validasi data dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini. sebab setiap hak pilih masyarakat harus dijamin agar tidak ada warga yang akan kehilangan hak suaranya akibat kesalahan data.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT ini KPU Kabupaten MBD menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten MBD yakni, terkait jumlah selisih angka di Kecamatan Wetar Selatan, Kecamatan Wetar Barat, Kecamatan Wetar Utara, Kecamatan Babar Barat dan Kecamatan Damer.
Tanggapan terkait satu pemilih yang ada di kecamatan Kisar Selatan tepatnya di Desa Oirata Timur TPS 001 yang sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk sudah pindah ke Raja Empat tetapi masih terdaftar di TPS 001 Oirat Timur.
Ditindaklanjuti berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Raja Empat sehingga tidak dilakukan TMS karena yang bersangkutan belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Raja Empat.
Kemudian tanggapan terkait nama-nama pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap sehingga dengan bukti autentiknya dilakukan uji petik terhadap pemilih tersebut. (exp01)