Bawaslu MBD Ingatkan Netralitas ASN, Kades dan BPD

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus jaga netralitas. Kesiapan untuk memperkuat seruan terkait netralitas sangat penting, mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua ketika ditemui di ruang kerjanya di kantor Bawaslu kabupaten MBD, Selasa (27/08/2024).

Menurut Sopacua, ASN dan Kades Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa pendaftaran.

“Netralitas ASN, Kades dan BPD merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Dengan netralitas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan meningkat, dan hasil pemilihan akan mencerminkan pilihan masyarakat secara obyektif,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia mengingatkan kepada ASN, kepala desa, dan BPD untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia juga menekankan agar pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.

“Selain itu, ASN, kepala desa, dan BPD untuk berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait pasangan calon. Sebab Ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut,” ujarnya.

ASN, Kades dan BPD jangan masuk dalam konstelasi politik terlalu jauh karena itu dilarang. Buat aktivis, mahasiswa, kader partai maupun masyarakat silakan menegur atau langsung melapor kegiatan ASN, Kades maupun BPD yang punya tensi dukungan ke paslon tertentu.

SKB Menteri Tahun 2024 tentang perbuatan membuat postingan, komentar, like, bergabung atau memfollow group/acunt pemenangan pasangan calon. Pelanggaran disiplin pasal 9 ayat 2 UU ASN dan Pasal 5 huruf N angka 5 pp94/2021 kedapatan siapapun dapat melapor ke Bawaslu, Panwaslu, Panwascam, instansi terkait tempat berdinas sampai Kementerian atas pelanggaran tersebut. (exp01) 

Tinggalkan Balasan